Sabtu, 27 Juli 2013

Mengungkap Fakta Ilmiah Keajaiban Ka'bah

 Ternyata Bukan GMT Bukan Di Greenwich bukan dimanapun, Tapi Semuanya ada Di Ka’bah (Fakta Ilmiah)

Ka’bah, rumah Allah sejuta umat muslim merindukan berkunjung dan menjadi tamu - tamu Allah sang maha pencipta. Kiblatnya (arah) ummat muslim dalam melaksanakan sholat, dari negaramanapun semua ibadah sholat menghadap ke kiblat ini.

Istilah Ka’bah adalah bahasa al quran dari kata “ka’bu” yg berarti “mata kaki” atau tempat
kaki berputar bergerak untuk melangkah. Ayat 5/6dalam Al-quran menjelaskan istilah itu dg “Ka’bain” yg berarti ‘dua matakaki’ dan ayat 5/95-96 mengandung istilah ‘ka’bah’ yg artinya nyata “mata bumi” atau “sumbu bumi” atau kutub putaran utara bumi.

Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekahadalah pusat dari planet Bumi. Fakta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah.

Ketika Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, dia berkata, “Planet Bumi ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang menggantungnya ?.”

Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada alasan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut.

Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan adalah radiasitersebut bersifat infinite ( tidak berujung ), hal ini terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus.

Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di planet Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.

Makkah Pusat Bumi
Prof. Hussain Kamel menemukan suatu fakta mengejutkan bahwa Makkah adalah pusat bumi. Pada mulanya ia meneliti suatu cara untuk menentukan arah kiblat di kota-kota besar di dunia.

Untuk tujuan ini, ia menarik garis-garis pada peta, dan sesudah itu ia mengamati dengan seksama posisi ketujuh benua terhadap Makkah dan jarak masing-masing. Ia memulaiuntuk menggambar garis-garis sejajar hanya untuk memudahkan proyeksi garis bujur dan garis lintang.

Setelah dua tahun dari pekerjaanyang sulit dan berat itu, ia terbantu oleh program-program komputer untuk menentukan jarak-jarak yang benar dan variasi-variasi yang berbeda, serta banyak hal lainnya. Ia kagum dengan apa yang ditemukan, bahwa Makkah merupakan pusat bumi Ia menyadari kemungkinan menggambar suatu lingkaran dengan Makkah sebagai titik pusatnya, dan garis luar lingkaran itu adalah benua-benuanya. Dan pada waktu yang sama, ia bergerak bersamaan dengan keliling luar benua-benua tersebut. (Majalah al-Arabiyyah, edisi 237, Agustus 1978).

Gambar-gambar Satelit, yang muncul kemudian pada tahun 90-an, menekankan hasil yang sama ketika studi-studi lebih lanjut mengarah kepada topografi lapisan-lapisan bumi dan geografi waktu daratan itu diciptakan.

Telah menjadi teori yang mapan secara ilmiah bahwa lempengan-lempengan bumi terbentuk selama usia geologi yang panjang, bergerak secara teratur di sekitar lempengan Arab. Lempengan-lempengan ini terus menerus memusat ke arah itu seolah-olah menunjuk ke Makkah.

Studi ilmiah ini dilaksanakan untuk tujuan yang berbeda, bukan dimaksud untuk membuktikan bahwa Makkah adalah pusat dari bumi. Bagaimanapun, studi ini diterbitkan di dalam banyak majalah sain di Barat.

Allah berfirman di dalam al-Qur’an al-Karim sebagai berikut:
‘Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah)dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya..’ (asy-Syura: 7)

Kata ‘Ummul Qura’ berarti induk bagi kota-kota lain, dan kota-kota di sekelilingnya menunjukkan Makkah adalah pusat bagi kota-kota lain, dan yang lain hanyalah berada di sekelilingnya. Lebih dari itu, kata ummu (ibu) mempunyai arti yangpenting di dalam kultur Islam.

Sebagaimana seorang ibu adalahsumber dari keturunan, maka Makkah juga merupakan sumber dari semua negeri lain, sebagaimana dijelaskan pada awal kajian ini. Selain itu, kata ‘ibu’ memberi Makkah keunggulan di atas semua kota lain.

Makkah atau Greenwich
Berdasarkan pertimbangan yang seksama bahwa Makkah berada tengah-tengah bumi sebagaimana yang dikuatkan oleh studi-studi dan gambar-gambar geologi yang dihasilkan satelit, maka benar-benar diyakini bahwa Kota Suci Makkah,bukan Greenwich, yang seharusnya dijadikan rujukan waktu dunia. Hal ini akan mengakhiri kontroversi lama yang dimulai empat dekade yanglalu.

Ada banyak argumentasi ilmiah untuk membuktikan bahwa Makkah merupakan wilayah nol bujur sangkar yang melalui kota suci tersebut, dan ia tidak melewati Greenwich di Inggris. GMT dipaksakan pada dunia ketika mayoritas negeri di dunia berada di bawah jajahan Inggris.Jika waktu Makkah yang diterapkan, maka mudah bagi setiap orang untuk mengetahui waktu shalat.

DIMANA ALLAH ?

DI MANA ALLAH ?


Jika Allah berada di Langit..
Maka Berarti langit lebih besar dari Allah..

Jika Allah berada di arsy..
Maka Berarti Arsy lebih besar dari Allah..

Lalu apa maknanya Allahu akbar ( Allah Maha besar ) jika begitu..?

Jika Allah berada di langit atau di arsy..
Di manakah Allah sebelum menciptakan Langit dan Arsy..?
Sedangkan Arsy dan langit itu bukan dari zaman azali..
Langit dan arsy itu makhluk..

ALLAH ITU ADA TANPA TEMPAT

Jika Menurut sebagian orang Allah di langit atau di arsy, berarti mereka meyakini bahwa Allah dari ada tanpa tempat menjadi Allah berada di arsy atau di langit.

Dan Hal ini mustahil Terjadi..
Karena dalam Al-Qur'an di Katakan 'Laitsa kamitslihi syai'un'

Dan berpindah dari tempat ke tempat adalah sifat Makhluk, sedangkan Allah mustahil menyerupai sifat makhluk..

Kesimpulannya..

ALLAH ITU ADA TANPA TEMPAT
Tanpa arah
Tanpa Ruang dan waktu

Bukan di Langit
Bukan di arsy
Dan Tidak bertempat di mana-mana..!


Klik Share/Bagikan agar yang lainnya Mengetahui

ALLAH MAHA BESAR DAN TIADA YANG BISA MENANDINGI KEBESARANNYA.


Insya Allah bermanfaat

Sabtu, 20 Juli 2013

Hukum Shalat Orang Bertato Yang Bertaubat ...

Bismillah ... Tentang hukum mentato badan, semua ulama sepakat bahwa itu haram. Alasannya karena itu adalah upaya merubah ciptaan Allah dan merupakan akitifitas tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Lantas bagaimana jika seseorang sudah terlanjur ditato badannya, kemudian ia bertaubat dan ingin melaksanakan shalat, apakah shalatnya sah?

http://kisahmualaf07.blogspot.com/

Di dalam sebuah hadits rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan dari ummatku, kesalahan, kelupaan dan segala sesuatu yang dipaksakan atasnya.” (HR. Hakim dari Ibnu Abas).

Menato badan hukumnya memang haram, bukan berarti orang yang bertato tidak wajib shalat. Mungkin ada yang beralasan tidak sah shalat orang yang bertato karena tato dianggap menghalangi air ke kulit ketika bersuci (wudhu dan mandi junub), sehingga bersucinya tidak sah. Sekilas memang pernyataan ini benar, padahal tidak tepat.

Sebab,
1. Allah maha menerima taubat hambanya,

2. Shalat lima waktu hukumnya wajib,

3. Kalau menghapus tato itu mudah dan tanpa menyakiti badan maka harus dihapus, tetapi kalau menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika misalnya, atau dengan memberikan cairan yang menimbulkan rasa sangat sakit, tentu ini justru perbuatan yang dilarang dalam islam, karena Allah berfirman “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:195).

4. Ada beberapa kaidah ushul yang membenarkannya, diantaranya;
a. Meninggalkan syarat lebih baik daripada meninggalkan kewajiban,
b. apabila terdapat dua bahaya dalam dua pilihan, maka pilihlah bahaya yang lebih ringan.

Berdasarkan beberapa alasan diatas, maka orang yang terlanjur bertato kemudian ia bertaubat dengan taubatan nashuha lalu melaksanakan shalat maka insayaAllah taubat dan shalatnya diterima oleh Allah swt.

Di samping itu semua bahwa islam adalah agama rahmatan lil alamin, agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan tidak ada ajarannya yang bertentangan dengan akal sehat. Betapa sulitnya manusia, sekiranya keinginan kuatnya ingin bertaqarrub kepada Allah tidak bisa tercapai hanya gara-gara tato yang sulit dihapus. Padahal Allah maha pengampun, maha pemaaf dan maha menerima taubat. Wallahu A’lam

" INILAH 25 AKHLAK BURUK "

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

" INILAH 25 AKHLAK BURUK "

1. Suka berkata kasar..
2. Berwajah masam dan dahi yang berkerut..
3. Mudah marah tanpa sebab yang dibenarkan oleh agama..
4. Berlebih - lebihan dalam mencela dan menjelek - jelekan..
5. Sifat Angkuh..
6. Mengejek orang lain..
7. Memanggil dengan panggilan dan gelar yang buruk..
8. Menggosip dan membicarakan aib orang lain, lupa terhadap aibnya sendiri. 9. Suka mengadu domba (memfitnah)..
10. Menyebarkan berita yang tidak diketahui kebenaran tanpa mengecek terlebih dahulu, padahal dia mampu melakukan itu..
11. Suka Menyelidiki Aib orang dan mencari informasi yang tidak bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya..
12. Suka bermuka dua dihadapan manusia..
13. Suka berprasangka buruk (Su'udzhan) tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama..
14. Suka menyebarluaskanrahasia yang seharusnya dia jaga..
15. Tidak mau menerima alasan orang lain yang berbuat salah kepadanya..
16. Saling menjauhi dan menjaga jarak dengan saudara nya tanpa sebab yang jelas..
17. Suka Hasad dan Dengki..
18. Meladeni orang - orang pandir lagi jelek..
19. Kurangnya rasa malu..
20. Kikir..
21. Suka menyebut - nyebut pemberian..
22 Melanggar janji..
23. Suka berdusta..
24. Terlalu bercanda berlebih - lebihan diluar batas agama..
25. Sombong karena nasab yang tinggi..

YA ALLAH jauhkan kami dari akhlak buruk. Aamiin..

HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA

1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )

2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )

3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (H.R : Al-Bukhary )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau dalam keadaan puasa dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (tidak sampai bersetubuh) sedang beliau dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama’ah kecuali Nasa’i) hadits shahih.

5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).

6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung )
keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :Ashhabus Sunan )

7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).

KESIMPULAN

Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa :

Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.

-Menta’khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
-Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
-Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
-Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
-Disuntik di siang hari.
-Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)

Wallahu a'lamu bisshowwaab, silakan share

Mahasiswa Meninggal Karena Menghina Islam

Kisah ini terjadi di Universitas ‘Ain Syams, fakultas
pertanian di Mesir. Sebuah kisah yang amat
masyhur dan dieksposs oleh berbagai media
massa setempat dan sudah menjadi buah bibir
orang-orang di sana.

Pada tahun 50-an masehi, di sebuah halaman
salah satu fakultas di negara Mesir, berdiri
seorang mahasiswa sembari memegang jamnya
dan membelalakkan mata ke arahnya, lalu
berteriak lantang, “Jika memang Allah ada, maka
silahkan Dia mencabut nyawa saya satu jam dari
sekarang!.”

Ini merupakan kejadian yang langka dan
disaksikan oleh mayoritas mahasiswa dan dosen
di kampus tersebut. Menit demi menitpun
berjalan dengan cepat hingga tibalah menit
keenampuluh alias satu jam dari ucapan sang
mahasiswa tersebut. Mengetahui belum ada
gejala apa-apa dari ucapannya, sang mahasiswa
ini berkacak pinggang, penuh dengan
kesombongan dan tantangan sembari berkata
kepada rekan-rekannya, “Bagaimana pendapat
kalian, bukankah jika memang Allah ada, sudah
pasti Dia mencabut nyawa saya?.” Para
mahasiswapun pulang ke rumah masing-
masing. Diantara mereka ada yang tergoda
bisikan syaithan sehingga beranggapan,
“Sesunguhnya Allah hanya menundanya karena
hikmah-Nya di balik itu.” Akan tetapi ada pula
diantara mereka yang menggeleng-gele ngkan
kepala dan mengejeknya.

Sementara si mahasiswa yang lancang tadi,
pulang ke rumahnya dengan penuh keceriaan,
berjalan dengan angkuh seakan dia telah
membuktikan dengan dalil ‘aqly yang belum
pernah dilakukan oleh siapapun sebelumnya
bahwa Allah benar tidak ada dan bahwa manusia
diciptakan secara serampangan; tidak mengenal
Rabb, tidak ada hari kebangkitan dan hari Hisab.
Dia masuk rumah dan rupanya sang ibu sudah
menyiapkan makan siang untuknya sedangkan
sang ayah sudah menunggu sembari duduk di
hadapan hidangan. Karenanya, sang anak ini
bergegas sebentar ke ‘Wastapel’ di dapur. Dia
berdiri di situ sembari mencuci muka dan
tangannya, kemudian mengelapnya dengan
tissue. Tatkala sedang dalam kondisi demikian,
tiba-tiba dia terjatuh dan tersungkur di situ, lalu
tidak bergerak-gerak lagi untuk selama-lamanya.

Yah…dia benar-benar sudah tidak bernyawa lagi.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan dokter diketahui
bahwa sebab kematiannya hanyalah karena ada
air yang masuk ke telinganya!!.
Mengenai hal ini, Dr.’Abdur Razzaq Nawfal -
rahimahullah- berkata, “Allah hanya menghendaki
dia mati seperti keledai!.”

Sebagaimana diketahui berdasarkan penelitian
ilmiah bahwa bila air masuk ke telinga keledai atau
kuda, maka seketika ia akan mati?!!!.

MENGAPA LIDAH KELU DISAAT AJAL AKAN MENJEMPUT..??

Coba kita amati..
Mengapa kebanyakan orang yg hampir ajal tidak dapat berkata apa- apa. Lidahnya kelu..keras dan hanya mimik mukanya yang menahan kesakitan 'sakaratul maut'

Diriwayatkan sebuah hadist..

"Hendaklah kamu mendiamkan diri ketika adzan, jika tidak Allah akan kelukan lidahnya ketika maut menghampirinya."

Ini jelas menunjukkan kita disarankan agar mendiamkan diri. Jangan berkata sewaktu adzan berkumandang, kecuali kita menjawab suara adzan tersebut. Sebagai orang beragama Islam wajib menghormati adzan...

JIKA LAGU KEBANGSAAN NEGARA BERKUMANDANG, KITA DIAJARKAN AGAR BERDIRI TEGAK DAN DIAMKAN DIRI.
Lantas Mengapa ketika adzan tidak bisa mendiamkan diri..?

''Barang siapa yang berkata-kata ketika adzan, Allah akan kelukan lidahnya ketika sakaratul maut.''

Na'udzubillahimindzalik...

Kita takut dengan kelunya lidah kita saat ajal hampir tiba, kita takut tidak dapat mengucap kalimat "Lailahaillallah..".

Yang mana siapapun yang dapat mengucapkan kalimat ini ketika nyawanya akan dicabut, Allah dengan izin-Nya menjanjikan syurga untuk mereka...

Karena itu, mari kita sama-sama menghormati adzan dan mohon kepada Allah supaya lidah ini tidak kelu sewaktu nyawa kita hendak dicabut.

"Ya Allah..
Anugerahkanlah kematian kami dengan kematian yang baik lagi mulia. Lancarkan lidah kami mengucapkan kalimah "Lailahaillallah.." sewaktu sakaratul maut menghampiri kami."

Aamiin.. Aamiin.. Aamiin Ya rabbal 'Aalamiiin..

Injil Asli

Subhanallaah … 

Inilah Injil Asli yang Menggemparkan Dunia Itu, 12 Tahun Dirahasiakan, 

Menjelaskan Nabi Isa Tidak Disalib dan Membenarkan Nabi Muhammad SAW, 

Mengguncang Vatikan dan Kristen di Seluruh Dunia!! Bismillahir-Rah maanir-Rahim … 

Belum lama ini, pemerintah Turki mengumumkan tentang penemuan Kitab Injil Asli Barnabas, salah satu murid pertama Yesus (Isa Almasih). 

Hal yang tentu saja mengejutkan banyak pihak, termasuk kubu Vatikan itu sendiri.

Sebagaimana diberitakan oleh DailyMail, basijpress dan NationalTurk, bahwa Injil Barnabas asli tersebut ditemukan pada tahun 2000 lalu di Turki, namun ditutupi oleh pemerintah Turki selama lebih dari 12 tahun, dan baru sekarang di beberkan ke publik.

Lembaran-lembaran kulit hewan itu ditulis dengan huruf Syriac dengan dialek bahasa Aram, bahasa yang sama seperti bahasa yang umum dipakai pada masa Yesus Isa Almasih.

Pemerintah Turki menyakini bahwa kitab kulit hewan tersebut adalah Injil Barnabas orisinal.

Hal yang menarik dari Kitab Injil Barnabas Asli asal Turki tersebut menyatakan bahwa

YESUS TIDAK PERNAH DI SALIB,

dan terdapatnya ayat-ayat yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang benar serta pengakuan tentang kehadiran Nabi Akhir Jaman, Muhammmad SAW.

Pengakuan itu terdapat pada bab 41 dari Kitab Barnabas yang ditemukan di Turki tersebut.

Berikut ini terjemahannya :

”Allah telah menyembunyikan diriNya sebagai Malaikat Agung Michael berlari mereka (Adam dan Hawa) dari surga, (dan) ketika Adam berbalik, ia melihat bahwa di atas pintu gerbang ke surga tertulis

“La Ela ELA Allah, Mohamad Rasul Allah”Kitab yang masih menjadi perdebatan tersebut disebutkan kini disimpan di Justice Palace, Ankara, Turki dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap dan keamanan maksimum.

Pihak Iran lewat Basij Press menyatakan bahwa apa yang tertulis di kitab Barnabas asli tersebut adalah bukti tentang kebenaran Islam, yang walau begitu ditanggapi oleh sinis dari berbagai pihak.

Bahkan pihak Kristen lewat berbagai jamaatnya menyatakan bahwa Kitab Barnabas tersebut diragukan keotentikannya.

Namun walau begitu pihak Vatikan lebih arif dengan menyatakan telah mengajukan permohonan resmi ke pemerintah Turki untuk membaca dan menganalisa keaslian kitab kontroversial itu.

Para agamawan menyatakan bahwa jika Alkitab Barnabas tersebut terbukti asli, maka akan mengakibatkan rusaknya kredibilitas Gereja, dan akan menimbulkan revolusi agama Nasrani besar-besaran di seluruh Dunia.

Tentu saja penemuan ini cukup menarik, sama menariknya dengan penemuan dan fakta sejarah bahwa Benua Amerika pertama kali di temukan oleh para pelaut tangguh Islam

Wallahu a’lam bish-shawab …

Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah ….

Wabillahi Taufik Wal Hidayah, …

Salam Terkasih ..

Dari Sahabat Untuk Sahabat … …

Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci …

4 RAHASIA KETENANGAN HIDUP

1. Aku yakin bahwa rezekiku tidak tertukar, karena itu hatiku tenang.
2. Aku yakin amalku tidak mungkin digantikan oleh yang lain, karena itu aku semangat beribadah.
3. Aku yakin bahwa Allah mengawasiku, karena itu aku malu bermaksiat.
4. Aku yakin bahwa mati selalu membuntutiku, karena itu aku selalu siap menghadapinya.

-- Syaikh Hasan Bashri --

Minggu, 14 Juli 2013

Keistimewaan 30 hari sholat Tarawih pada Bulan Ramadhan

Shalat tarawih adalah salah satu ibadah sunah di bulan ramadhan yang dilakukan selama 30 hari penuh, dan shalat tarawih hanya dilakukan khusus pada bulan ramadhan saja.

Sudah banyak yang mengetahui tentunya apa saja yang menjadi keutamaan shalat tarawih di bulan ramadhan. Shalat tarawih memiliki keutamaan-keutamaan sendiri di setiap harinya. Lalu apa sajakah keutaman-keutamaan tersebut? Bagi yang belum mengetahui berikut saya bagikan informasi mengenai 30 Keutamaan Shalat Tarawih Bulan Ramadhan yang saya ambil dariKompas Forum.

30 Manfaat / Keutamaan Shalat Tarawih:

Malam ke 01 : Siapa yang shalat Tarawih pada malam pertama dihapus dosa seorang Mu’min seperti ketika ia di lahirkan.

Malam ke 02 : Shalat Tarawih pada malam kedua di ampuni dosa dirinya dan kedua orang tuanya, jika keduanya Mu’min.

Malam ke 03 : Malaikat berseru dari ‘Arsy ” Telah diangkat amal dan dosanya yang telah lalu dan di ampuni oleh Allah SWT.

Malam ke 04 : Baginya mendapat pahala, seperti pahala membaca Kitab Taurat, Zabur, Injil dan AlQur-an.

Malam ke 05 : Allah SWT memberinya pahala seperti pahala Sholat di Masjidil Haram, Masjid Madinah dan Masjid Aqsho.

Malam ke 06 : Allah SWT memberinya pahala Thawaf di Baitul Makmur dan di mintakan ampun baginya oleh setiap batu benda.

Malam ke 07 : Seumpama pahala yang di peroleh nabi Musa A.S dan penolong dari kejahatan Fir’aun dan Hamman.

Malam ke 08 : Allah SWT memberikannya pahala seperti pahala apa yang diberikan kepada Nabi Ibrohim AS.

Malam ke 09 : Seumpama pahala Ibadah nabi Muhammad SAW.

Malam ke 10 : Allah SWT memberinya Rizki dan kebaikan di dunia dan akhirat.

Malam ke 11 : Apabila Ia meninggal dunia, seperti dilahirkan dari Ibunya.

Malam ke 12 : Ia datang pada hari kiamat kelak dengan wajah berseri-seri seperti bulan purnama.

Malam ke 13 : Ia datang pada hari kiamat, selamat dari kejahatan (kejelekan).

Malam ke 14 : Malaikat pada menyaksikan bahwa sesungguhnya orang tersebut telah Sholat Tarawih maka pada hari kiamat kelak Allah SWT tidak akan menghisabnya.

Malam ke 15 : Para malaikat bersholawat kepadanya dan menjaga di ‘Arsy dan kursi.

Malam ke 16 : Allah SWT mencatat baginya akan di bebaskan dari api neraka dan masuk surga.

Malam ke 17 : Diberikannya pahala seperti pahala para nabi.

Malam ke 18 : Satu Malaikat berseru : ” Hai Hamba Allah bahwasanya Allah SWT telah meridhoi kamu dan ke dua orang tuamu.

Malam ke 19 : Allah SWT akan mengangkat ke surga firdaus.

Malam ke 20 : Allah SWT memberikan pahala para Syuhada dan orang-orang Sholeh.

Malam ke 21 : Allah SWT membuatkan baginya sebuah istana di surga dari cahaya.

Malam ke 22 : Pada hari kiamat nanti, selamat dari kesulitan dan kesusahan.

Malam ke 23 : Allah SWT membangunkan baginya sebuah kota di surga.

Malam ke 24 : Dua puluh empat (24) permintaanya di kabulkan oleh Allah SWT.

Malam ke 25 : Allah SWT mengangkatnya dari siksaan kubur.

Malam ke 26 : Allah SWT mengangkatnya baginya pahala empat puluh tahun (40 thn).

Malam ke 27 : Ia akan melewti jembatan Shirotul Mustaqim pada hari kiamat kelak seperti kilat menyambar.

Malam ke 28 : Allah SWT mengangkat baginya seribu (1000) derajat di surga.

Malam ke 29 : Allah SWT memberikan pahala seribu (1000) haji yang makbul.

Malam ke 30 : Allah SWT berfirman : Hai Hambaku, makanlah buah-buahan di dalam surga dan mandilah engkau dengan air Salsabil dan minumlah dari telaga kautsar, Aku tuhanmu dan engkau hamba-Ku.

Nah setelah mengetahui 30 Keutamaan Shalat Tarawih diatas tentu sangat sayang sekali bukan jika kita meninggalkan ibadah shalat tarawih tersebut? Jadi, jika tidak ada halangan semoga kita semua dapat senantiasa selalu menunaikan ibadah sunah tersebut selama 30 hari penuh di bulan ramadhan ini.

Beruntung buat kaum adam yg tidak mempunyai halangan bulanan sperti halnya yg di alami kaum hawa..jadi jangan sia2kan kesempatan ini,mumpung kita masih di beri kesempatan untuk melaksanakan ibadah puasa & sholat tarawih di bulan yg suci nanti

Sumber Hadist dari Kitab Duratun Nasihin, Bab Keistimewaan Bulan Ramadhan

Fakta puasa

1. Apakah berkumur-kumur
dapat membatalkan puasa..?

TIDAK, berkumur-kumur dengan
air putih sangat dianjurkan
apalagi niatnya untuk wudu,
yang membatalkan adalah
berkumur-kumur dengan es
buah, es kelapa muda, kuah
Pempek, dsb.

2. Apakah mencicipi masakan
dapat membatalkan puasa..?

TIDAK, selama tidak ditelan
dengan sengaja, TAPI… Kalau
mencicipi masakan sampai habis
sepanci penuh, itu baru
membatalkan puasa.

3. Apakah benar tidurnya orang
berpuasa bernilai pahala..?

BENAR, asal seperlunya, karena
yang terbaik adalah mengisinya
dengan amal ibadah, TAPI…
puasa Anda akan batal apabila
tidur di awal bulan Ramadan
dan terbangunnya……d i bulan
Syawal.

TOLONG jANGAN DI ABAIKAN
BEGITU SAJA, klik SUKA & BAGIKAN !!

Sabda Rasulullah SAW ;
"Siapa yang menyampaikan satu
ilmu dan orang membaca
mengamalkannya maka dia akan
beroleh pahala walaupun sudah
tiada."

jangan lupa bagikan yah , perbanyak share di bulan ramadhan ini

NAFSU DAN TABI’ATNYA ADA 7 MACAM

1. Nafsu Ammaroh . Letaknya di bagian dada agak sebelah kiri. Tabiatnya senang berlebih-lebihan, royal, hura-hura, serakah, dengki, dendam, iri, membenci orang, tidak tahu kewajiban, sombong, tinggi hati, senang nurutin sahwat, suka marah-marah dan akhirnya gelap tidak mengetahui Tuhannya.

2. Nafsu Lawwamah . Letaknya ada di dalam hati sanubari di bawah susu yang kiri kira- kira dua jari.Tabiatnya acuh, senang memuji diri, pamer, senang mencari aibnya orang lain,senang menganiaya, berdusta, pura-pura tidak tahu kewajiban.

3. Nafsu Mulhimah . Tempatnya kira-kira dua jari kearah susu yang kanan dari tengah dada. Tabiatnya suka memberi, sederhana, menerima apa adanya, belas kasih, lemah lembut, merendahkan diri, taubat, sabar dan tahan menghadapi kesulitan serta siap menanggung betapa berat dan lelahnya melaksakan kewajiban.

4.Nafsu Muthmainnah. Tempatnya di dalam rasa kira-kira dua jari ke arah susu kiri dari tengah-tengah dada. Tabiatnya senang bersedekah, tawakkal, senang ibadah, senang bersyukur kepada Tuhan, ridha kepada hukum ketentuan Allah dan takut kepada Allah.

5. Nafsu Radhiyah . Tempatnya di dalam hati nurani dan di seluruh jasad. Tabiatnya pribadi yang mulia, zuhud, lkhlas, waro, riyadhah, dan menepati janji.

6. Nafsu Mardhiyah . Tempatnya di alam yang samar, mengarah kira-kira dua jari ketengah dada. Tabiatnya bagusnya budi pekerti, bersih dari segala dosa, senang mengajak dan memberi nasehat kepada semua makhluk.

7. Nafsu Kamilah. Tempatnya di alam yang sangat samar. Mengarah di kedalaman dada yang paling dalam. Tabiatnya: Ilmu- yakin, Ainul-yakin dan Haqqul- yakin. Sebagaimana diterangkan di atas, bahwa meskipun nafsu mulhimah sama dengan nafsu kamilah yang tabiatnya bagus- bagus, luhur dan mulia, namun tetap harus bersandar kepada Guru Wasithah dalam mengamalkannya. Karena telah jelas disepakati oleh para ulama ahlulh bathin bahwa : “ LA BIWUSHUULI ILAIHI ILLA BI WAASITHATIN”. ( Tidak akan dapat sampai dengan selamat bertemu dengan Allah Dzat Yang maha Ghaib apabila tidak dengan Wasithah perantara ).

Wallohu a’lam

Suatu hari Rosulullah Saw menangis

Suatu hari Rosulullah Saw
menangis dan Para sahabat
bertanya : "Apa yg membuatMu
menangis ya Rosulullah..?

Beliau menjawab : "Aku
merindukan saudara-saudaraku"

Para sahabat bertanya :
"Bukankah kami adalah saudara
sodaraMu ya Rosulullah..?

Beliau menjawab:
"Bukan,kalian adalah sahabatku.
Saudaraku adalah suatu kaum yg
datang setelah wafatku,mereka
beriman kepadaku padahal
mereka tidak pernah melihatku"

Dalam riwayat lain dikatakan Nabi
SAW bersabda : "Beruntung bagi
siapa saja yg bisa melihat wajahku
kemudian ia beriman kepadaku..!!"

Para sahabat bertanya : "Ya
Rosulallah, bagaimana nanti
umatmu yg mereka belum pernah
melihat wajahmu akan tetapi
mereka beriman kepadaMu..??"

Nabi SAW menjawab beruntung,
mengulang sampai 3x. untuk
umatnya yg belum pernah melihat
wajahnya tapi beriman kepadanya.

Tanamkan kecinta'an kepada Nabi
SAW dan tanamkan iman tauhid
melalui wasilah kecinta'an kita
kepada Nabi SAW, agar kita
senantiasa mendapatkan
kerinduan dari Nabi SAW..
Solluuu alannabi...

Jangan lupa,
Klik LIKE & SHARE ya Sobat
Semoga kita termasuk org yg di
rindukan Rasul saw. Karena kita
telah merindukan beliau.
Aamiin...

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa

Apakah gosok gigi, terlebih jika sampai gusi berdarah, dapat membatalkan puasa?

Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Itulah sebabnya tidak sedikit orang yang terdorong untuk gosok gigi karenanya. Memang, gosok gigi sangat dianjurkan dalam setiap keadaan. Hal ini sesuai dengan beberapa hadits berikut ini.

Hadis dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat." (HR. Bukhari). Sementara, hadits dari A'isyah radliallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah." (HR. Nasa'i dan dishahihkan al-Albani)

Hadis tersebut merupakan dalil tentang pentingnya gosok gigi (bersiwak) dalam setiap keadaan. Lalu, bagaimana hukumnya gosok gigi pada saat sedang berpuasa?

Imam Al-Bukhari mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.' Al-Bukhari mengatakan, 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.'. Atha' dan Qatadah keduanya adalah tabi'in mengatakan, 'Orang puasa boleh menelan ludahnya.' (Shahih Bukhari)

Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa."

Hadits tersebut menegaskan bahwa gosok gigi itu disunnahkan, baik bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga agar jangan terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika gosok gigi karena bisa melukai mulut dan menyebabkan keluarnya darah. Jika terjadi demikian, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk mengeluarkan darah tersebut dari dalam mulutnya.

Banyak ulama yang memakruhkan gosok gigi bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena gosok menyebabkan hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk. Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari.

Adapun jika gosok gigi dengan menggunakan odol yang memiliki rasa, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk membuang ludah atau menyeka dengan sapu tangan. Jika dengan sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya, maka puasanya batal. Dalam hal menggunakan odol, Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu di antara dua keadaan.

Pertama, odol yang rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa hingga masuk ke dalam. Jenis odol seperti ini tidak boleh dipergunakan karena bisa menyebabkan batal puasanya. Kedua, odol yang rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati maka diperbolehkan untuk digunakan, mengingat bagian dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. (Majmu' Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan). Wallahu a'lam bis-shawab.

3 Faktor Pembentuk Kepribadian

Imam Ali Radiallahu’anhu pernah berkata;
1. Jadilah manusia yang paling baik disisi Allah Subhanahu wata’ala
2. Jadilah manusia yang paling buruk dalam pandangan dirimu
3. Jadilah manusia biasa dalam pandangan orang lain.

Syekh Abdul Qadir Jaelani berkata;
Bila engkau bertemu dengan seseorang, hendaknya engkau memandang dia itu lebih utama dari pada dirimu dan katakanlah dalam hatimu;
“Boleh jadi dia lebih baik disisi Allah dari pada diriku dan lebih tinggi derajatnya”

Jika orang yang lebih kecil dan lebih muda umurnya dari pada dirimu, maka katakanlah dalam hatimu“ Boleh jadi orang kecil ini tidak banyak berbuat dosa kepada Allah sedangkan aku adalah orang yang telah banyak berbuat dosa, maka tidak diragukan lagi kalau derajat dirinya jauh lebih baik dari pada aku”.

Bila dia orang yang lebih tua ; hendaknya engkau mengatakan dalam hati “ Orang ini telah lebih dahulu beribadah dari pada diriku”

Jika dia orang Alim, maka katakanlah dalam hatimu; “Orang ini telah diberi oleh Allah sesuatu yang tidak bisa aku raih dan telah mendapatkan apa yang tidak bisa aku dapatkan.

Dalam pandangan islam semua manusia sama, tidak dibeda-bedakan karena setatus, sosial, harta, tahta, keturunan atau latar belakang pendidikannya. Manusia yang paling tinggi disisi Allah adalah manusia yang paling tinggi kadar ketakwaannya.

Ya Allah jadikanlah kami golongan orang yang pandai bersabar dan bersyukur. Jadikanlah kami orang yang hina menurut pandangan diriku sendiri. Dan jadikanlah kami orang yang besar menurut pandangan orang lain.

~Semoga Bermanfaat~

Mengapa Di Indonesia Ada Gelar Haji??

Gelar haji Konon hanya dipakai oleh bangsa melayu. Tidak ada dalil yang mengharuskan jika setelah menunaikan ibadah haji harus diberi gelar haji/hajjah. Bahkan sahabat Rasulullah pun tidak ada yang dipanggil haji.

Sejarah pemberian gelar haji dimulai pada tahun 654H, pada saat kalangan tertentu di kota Makkah bertikai dan pertikaian ini menimbulkan kekacauan dan fitnah yang mengganggu keamanan kota Makkah.

Karena kondisi yang tidak kondusif tersebut, hubungan kota Makkah dengan dunia luar terputus, ditambah kekacauan yang terjadi, maka pada tahun itu ibadah haji tidak bisa dilaksanakan sama sekalai, bahkan oleh penduduk setempat juga tidak.

Setahun kemudian setelah keadaan mulai membaik, ibadah haji dapat dilaksanakan. Tapi bagi mereka yang berasal dari luar kota Makkah selain mempersiapkan mental, mereka juga membawa senjata lengkap untuk perlindungan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan perengkapan ini para jemaah haji ibaratkan mau berangkat ke medan perang.

Sekembalinya mereka dari ibadah haji, mereka disambut dengan upacara kebesaran bagaikan menyambut pahlawan yang pulang dari medan perang. Dengan kemeriahan sambutan dengan tambur dan seruling, mereka dielu-elukan dengan sebutan “Ya Hajj, Ya Hajj”. Maka berawal dari situ, setiap orang yang pulang haji diberi gelar “Haji”.

Gelar Haji di Indonesia Di zaman penjajahan belanda, pemerintahan kolonial sangat membatasi gerak-gerik umat muslim dalam berdakwah, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyebaran agama terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pihak pemerintah belanda. Mereka sangat khawatir dapat menimbulkan rasa persaudaraan dan persatuan di kalangan rakyat pribumi, lalu menimbulkan Pemberontakan.

Masalahnya, banyak tokoh yang kembali ke tanah air sepulang naik Haji membawa perubahan. Contohnya adalah Muhammad Darwis yang pergi haji dan ketika pulang mendirikan Muhammadiyah, Hasyim Asyari yang pergi haji dan kemudian mendirikan Nadhlatul Ulama, Samanhudi yang pergi haji dan kemudian mendirikan Sarekat Dagang Islam, Cokroaminoto yang juga berhaji dan mendirikan Sarekat Islam.

Hal-hal seperti inilah yang merisaukan pihak Belanda. Maka salah satu upaya belanda untuk mengawasi dan memantau aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama ini adalah dengan mengharuskan penambahan gelar haji di depan nama orang yang telah menunaikan ibadah haji dan kembali ke tanah air.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903. Pemerintahan kolonial pun mengkhususkan P. Onrust dan P. Khayangan di Kepulauan Seribu jadi gerbang utama jalur lalu lintas perhajian di Indonesia.

Jadi demikianlah, gelar Haji pertama kali dibuat oleh pemerintahan kolonial dengan penambahan gelar huruf “H” yang berarti orang tersebut telah naik haji ke mekah. Seperti disinggung sebelumnya, banyak tokoh yang membawa perubahan sepulang berhaji, maka pemakaian gelar H akan memudahkan pemerintah kolonial untuk mencari orang tersebut apabila terjadi pemberontakan.

Uniknya, pemakaian gelar tersebut sekarang malah jadi kebanggaan. Tak lengkap rasanya bila pulang berhaji tak dipanggil “Pak Haji” atau “Bu Hajjah”. Ritual ibadah yang berubah makna menjadi prestise? Ironis…

PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA

PERTANYAAN PERTANYAAN SEPUTAR PUASA YANG SERING DITANYAKAN

PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA

1. PERGI SESUDAH FAJAR MEMBATALKAN PUASA

Bolehkan orang yang bepergian setelah Fajar membatalkan puasa?

Jawab: Tidak boleh, karena bolehnya membatalkan puasa bagi musâfir, jika berangkatnya sebelum fajar. Namun menurut Imam Muzâni tetap diperbolehkan membatalkan puasa.
Referensi:

سلم التوفيق صحـ : 43 مكتبة الحرمين
فَلَوْ اَصْبَحَ مُقِيْمًا ثُمَّ سَافَرَ فَلاَ يُفْطِرُ ِلأَنَّهُ عِبَادَةٌ اِجْتَمَعَ فِيْهَا السَفَرُ وَالْحَضَرُ فَغَلَبْنَا الْحَضَرَ وَقَالَ الْمُزَنِّىُ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ ِلأَنَّ السَبَبَ الْمُرَخِّصَ مَوْجُوْدٌ اهـ

2. AROMA YANG TERSISA SETELAH MENCICIPI MASAKAN

Bolehkah bagi orang yang puasa mencicipi makanan, mengingat aroma makanan masih terasa di lidah?

Jawab: Boleh, asalkan tidak menelan apa yang dicicipi tersebut.

Referensi:
تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 425 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَ عَنْ ذَوْقِ الطَّعَامِ وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إلَى حَلْقِهِ ( قَوْلُهُ إلَى حَلْقِهِ ) قَضِيَّتُهُ أَنَّ وُصُولَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرٌ وَلاَ يَبْعُدُ فِيمَا إذَا احْتِيجَ لِلذَّوْقِ أَنْ لاَ يَضُرَّ سَبْقُهُ إلَى الْجَوْفِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الْحَاشِيَةِ عَنِ اْلأَنْوَارِ ( قَوْلُهُ بَلْ يُكْرَهُ إلَخْ ) نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَى مَضْغِ نَحْوِ خُبْزٍ لِطِفْلٍ لَمْ يُكْرَهْ نِهَايَةٌ وَإِيعَابٌ قَالَ ع ش قَوْلُهُ نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَخْ قَضِيَّةُ اقْتِصَارِهِ عَلَى ذَلِكَ كَرَاهَةُ ذَوْقِ الطَّعَامِ لِغَرَضِ إِصْلاَحِهِ لِمُتَعَاطِيهِ وَيَنْبَغِي عَدَمُ كَرَاهَتِهِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرٌ غَيْرُهُ ِلأَنَّهُ قَدْ لاَ يُعْرَفُ إصْلاَحُهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ ( قَوْلُهُ فِي الْمَتْنِ وَذَوْقِ الطَّعَامِ وَالْعِلْكِ ) وَمَحَلُّهُ فِي غَيْرِ مَا يَتَفَتَّتُ أَمَّا هُوَ فَإِنْ تَيَقَّنَ وُصُولَ بَعْضِ جِرْمِهِ عَمْدًا إلَى جَوْفِهِ أَفْطَرَ وَحِينَئِذٍ يَحْرُمُ مَضْغُهُ بِخِلاَفِ مَا إذَا شَكَّ أَوْ وَصَلَ طَعْمُهُ أَوْ رِيحُهُ ِلأَنَّهُ مُجَاوِرٌ اهـ

3. MENGUNYAH MAKANAN UNTUK SANG BAYI

Kasih sayang seorang ibu begitu besar pada anak tercintanya. Ia rela melakukan apapun demi pertumbuhan dan kesehatan anaknya. Termasuk ketika menyuapin si kecil, sang ibu terlebih dulu mengunyah sebelum makanan diberikan pada anaknya, padahal ia dalam keadaan berpuasa. Apakah mengunyah makanan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sementara aroma dan rasa makanannya sangat kentara di lidah?

Jawab: Boleh, dengan syarat tanpa menelan makanan yang dikunyah tersebut, walaupun aroma dan rasa makanan masih terasa dilidah.

Referensi:
حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 329 مكتبة دار الفكر
وَ تَرْكُ ذَوْقٍ لِطَعَامٍ أَوْ غَيْرِهِ خَوْفَ وُصُولِهِ حَلْقَهُ وَتَقْيِيدُ اْلأَصْلِ بِذَوْقِ الطَّعَامِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ وَ تَرْكُ عَلْكٍ بِفَتْحِ الْعَيْنِ ِلأَنَّهُ يَجْمَعُ الرِّيقَ فَإِنْ بَلَعَهُ أَفْطَرَ فِي وَجْهٍ وَإِنْ أَبْقَاهُ عَطَّشَهُ وَهُوَ مَكْرُوهٌ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ (قَوْلُهُ خَوْفَ وُصُولِهِ حَلْقَهُ) نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَى مَضْغِ نَحْوِ خُبْزٍ لِطِفْلٍ لَمْ يُكْرَهْ اهـ شَرْحُ م ر ( قَوْلُهُ وَتَرْكُ عَلْكٍ ) أَيْ لاَ يَتَحَلَّلُ مِنْهُ جِرْمٌ وَمِنْهُ اللِّبَانُ ( وَقَوْلُهُ بِفَتْحِ الْعَيْنِ ) وَهُوَ الْفِعْلُ أَيْ الْمَضْغُ ( وَقَوْلُهُ فِي وَجْهٍ ) أَيْ ضَعِيفٍ وَالصَّحِيحُ خِلاَفُهُ وَإِنْ تَرَوَّحَ ذَلِكَ الرِّيقَ بِرِيحِهِ أَوْ وَجَدَ فِيهِ طَعْمَهُ اهـ

4. SAHUR SEBELUM JAM 12 MALAM

Untuk mengantisipasi rasa haus dan lapar saat berpuasa, agama menganjurkan agar mengakhirkan makan sahur. Hal ini tidak lain supaya lebih kuat dan semangat dalam menjalankan ibadah puasa. Namun entah karena apa, terkadang sebagian orang melaksanakan makan sahur sebelum jam 12 malam. Apakah yang demikian masih mendapatkan kesunahan sahur?

Jawab: Tidak, karena waktu sahur mulai pertengahan malam.
Referensi:
حاشية الباجورى الجزء 1 صحـ : 293 مكتبة دار الكتب العلمية
( وَقَوْلُهُ وَتَأْخِيْرُ السَّحُوْرِ ) - الى أن قال - وَيَدْخُلُ وَقْتُهُ بِنِصْفِ اللَّيْلِ فَاْلأَكْلُ قَبْلَهُ لَيْسَ بِسَحُوْرٍ فَلاَ يَحْصُلُ بِهِ السُنَّةُ اهـ

5. NIAT PUASA SENIN-KAMIS PLUS QADLA'

Seseorang mempunyai tanggungan qadlâ’ puasa Ramadlan. Kebetulan disaat meng-qadlâ’ puasa bertepatan dengan hari Senin. Kesempatan ini tidak disia-siakan olehnya, disamping melakukan puasa qadlâ’, ia juga niat mengerjakan puasa sunah. Bisakah ia mendapatkan dua pahala, yakni pahala qadlâ’ dan sunah?

Jawab: Bisa, apabila keduanya diniati.
Referensi:
إعانة الطالبين الجزء 2 صحـ : 306 – 307 مكتبة دار الفكر
(فَرْعٌ) أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُوْنَ بِحُصُوْلِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوْعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيْهَا خِلاَفٌ لِلْمَجْمُوْعِ وَتَبِِعَهُ اَلإسْنَوِيُّ فَقَالَ إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا قَالَ شَيْخُنَا كَشَيْخِهِ وَالَّذِيْ يُتَّجَهُ أَنَّ الْقَصْدَ وُجُوْدُ صَوْمٍ فِيْهَا فَهِيَ كَالتَّحِيَّةِ فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا حَصَلاَ وَإِلاَّ سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ (قَوْلُهُ فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا) أَيْ كَمَا أَنَّهُ نَوَى الْفَرْضَ (وَقَوْلُهُ حَصَلاَ) أَي التَّطَوُّعُ وَالْفَرْضُ أَيْ ثَوَابُهُمَا ( قَوْلُهُ وَإِلاَّ ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَنْوِ التَّطَوُّعَ بَلْ نَوَى الْفَرْضَ فَقَطُّ (وَقَوْلُهُ سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ) أَيْ بِالتَّطَوُّعِ لاِنْدِرَاجِهِ فِي الْفَرْضِ اهـ

6. SATU NIAT DUA PAHALA

Kadang-kadang pada hari-hari tertentu, puasa disunahkan karena dua sebab, semisal hari Kamis bertepatan dengan hari ‘Âsyûrâ. Apakah orang yang berpuasa pada hari tersebut bisa memperoleh dua kesunahan?

Jawab: Bisa, asalkan keduanya diniati.

Referensi:
إعانة الطالبين الجزء 2 صحـ : 307 مكتبة دار الفكر
(تَنْبِيْهٌ) اِعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ يُوْجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوْعِ عَرَفَةَ أَوْ عَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ أَوْ وُقُوْعِ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَزْدَادُ تَأْكُّدُهُ رِعَايَةً لِوُجُوْدِ السَّبَبَيْنِ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلاَ كَالصّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيْبِ صَدَقَةَ وَصِلَةٍ وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيْمَا يَظْهَرُ اهـ

7. MENJUAL MAKANAN DI SIANG HARI

“Terpaksa” sering dibuat alasan sebagai pembenaran atas semua tindakan. Sebagaimana realita yang terjadi di sekeliling kita. Walaupun sudah tahu bulan puasa, masih saja ada yang berjualan makanan disiang hari. Bolehkah menjual makanan disiang hari pada saat bulan Ramadlan?

Jawab: Tidak boleh, karena mendorong terjadinya maksiat. Kecuali menjual makanan untuk persiapan buka puasa.

Referensi:
إعانة الطالبين الجزء الثالث صحـ : 29 – 30 مكتبة دار الفكر
(وَ) حَرُمَ أَيْضًا ( بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ ) عُلِمَ أَوْ ( ظُنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا) لِلشُّرْبِ وَاْلاَمْرَدِ مِمَّنْ عُرِفَ بِالْفُجُوْرِ بِهِ وَالدِّيْكِ لِلْمُهَارَشَةِ وَالْكَبْشِ لِلْمُنَاطَحَةِ وَالْحَرِيْرِ لِرَجُلٍ يَلْبَسَهُ وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِيْ لِتَطْيِيْبِ الصَّنَمِ وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عُلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلاَ ذَبْحٍ ِلأَنَّ اْلأَصَحَّ أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَةِ كَالْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَنَا خِلاَفًا ِلأَبِيْ حَنِيْفَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ فَلاَ يَجُوْزُ اْلإِعَانَةُ عَلَيْهِمَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِيْنًا أَوْ ظَنًّا وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ وَيُكْرَهُ بَيْعُ مَا ذُكِرَ مِمَّنْ تُوُهِّمَ مِنْهُ ذَلِكَ ( وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ ) بَيَانٌ لِنَحْوٍ وَذَلِكَ كَبَيْعِ الدَّابَّةِ لِمَنْ يُكَلِّفُهَا فَوْقَ طَاقَتِهَا وَاْلأَمَّةِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَالْخَشَبِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهُ آلَةَ لَهْوٍ وَكَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا ( قَوْلُهُ وَمَعَ ذَلِكَ إِلَخْ ) رَاجِعٌ لِجَمِيْعِ مَا قَبْلَهُ أَيْ وَمَعَ تَحْرِيْمِ مَا ذُكِرَ مِنْ بَيْعِ نَحْوِ الْعِنَبِ وَمَا ذُكِرَ بَعْدُ يَصِحُّ الْبِيْعُ اهـ

8. MASUKNYA AIR KE TELINGA SAAT MANDI

Mandi disaat cuaca panas sangat menyegarkan tubuh, terlebih lagi ketika tubuh gerah dan berkeringat. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tubuhnya mulai lemas karena berpuasa. Apakah masuknya air tanpa disengaja pada bagian anggota tubuh semisal telinga dapat membatalkan puasa?

Jawab: Membatalkan puasa, kecuali ketika mandi wajib atau sunah.

Referensi:
إعانة الطالبين الجزء الثانى صحـ : 265 مكتبة دار الفكر
(وَالْحَاصِلُ) أَنَّ الْقَاعِدَةَ عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ يُفْطِرُ بِهِ أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ وَلَوْ مَنْدُوْبًا لَمْ يُفْطِرْ وَيُسْتَفَادُ مِنْ هِذِهِ الْقَاعِدَةِ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ اَلأَوَّلُ يُفْطِرُ مُطْلَقًا بَالَغَ أَوْ لاَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَطْلُوْبٍ كَالرَّابِعَةِ وَكَانْغِمَاسٍ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ لِلصَّائِمِ وَكَغُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُفٍ الثَّانِيُّ يُفْطِرُ إِنْ بَالَغَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ فِيْ نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ الْمَطْلُوْبَةِ فِيْ نَحْوِ الْوُضُوْءِ الثَّالِثُ لاَ يُفْطِرُ مُطْلَقًا وَإِنْ بَالَغَ وَهَذَا عِنْدَ تَنَجُّسِِ الْفَمِّ لِوُجُوْبِ الْمُبَالَغَةِ فِيْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَعَلَى غَيْرِهِ لِيَنْغَسِلَ كُلُّ مَا فِيْ حَدِّ الظَّاهِرِ اهـ

9. MEMAKAI OBAT TETES MATA

Kenyataan dimasyarakat, tidak sedikit yang harus dipertegas kembali mengenai sah dan tidaknya sebuah ibadah. Contoh kecil, seseorang yang sedang melaksanakan ibadah puasa mengobati matanya dengan Visin, ternyata obat tetes tersebut sangat terasa di tenggorokan. Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Jawab: Puasanya tidak batal. Karena obat mata yang terasa di tenggorokan itu masuk melalui pori-pori, bukan lubang yang tembus ke tenggorokan, seperti hidung.

Referensi:
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 2 صحـ : 73 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
( وَلاَ ) يَضُرُّ ( اَلإِكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ ) أَيْ الْكُحْلِ ( بِحَلْقِهِ ) ِلأَنَّهُ لاَ مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ ( وَكَوْنُهُ ) أَيْ الْوَاصِلِ ( بِقَصْدٍ فَلَوْ وَصَلَ جَوْفَهُ ذُبَابٌ أَوْ بَعُوضَةٌ أَوْ غُبَارُ الطَّرِيقِ أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ لَمْ يُفْطِرْ ) ِلأَنَّ التَّحَرُّزَ عَنْ ذَلِكَ يَعْسُرُ وَلَوْ فَتَحَ فَاهُ عَمْدًا حَتَّى دَخَلَ الْغُبَارُ جَوْفَهُ لَمْ يُفْطِرْ عَلَى اْلأَصَحِّ فِي التَّهْذِيبِ اهـ

10. PEKERJA BERAT MEMBATALKAN PUASA

Kehidupan masyarakat yang di bawah garis kemiskinan sangat memperihatinkan. Mereka harus banting tulang, tidak mengenal lelah demi menutupi kebutuhan anak istrinya. Pekerjaan beratpun dianggap hal yang biasa, ketimbang tidak sama sekali. Apakah pekerja berat seperti kuli bangunan, penuai padi dan sesamanya boleh membatalkan puasa?

Jawab: Boleh, apabila dengan puasa akan mengalami kepayahan (masyaqqat).
Referensi:
بشرى الكريم الجزء 2 صحـ : 72 مكتبة الحرمين
وَيَلْزَمُ أَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشِقِّ فِيْ رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَةِ ثُمَّ إِنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ اْلأَجِيْرِ وَالْغَنِيِّ وَغَيْرِهِ أَوْ الْمُتَبَرِّعِ وَإِنْ وَجَدَ غَيْرَهُ وَتَأْتَّى لَهُم الْعَمَلُ لَيْلاً اهـ

11. JUMLAH QADLA PUASA TIDAK DIKETAHUI

Pintu taubat belum tertutup, selama nyawa masih dikandung badan dan bersungguh-sungguh insya Allah akan terampuni. Namun bertaubat tidak cukup hanya dengan penyesalan, disamping itu juga harus meng-qadlâ’-i semua kewajiban yang telah ditinggalkan, termasuk puasa. Berapakah puasa yang harus di-qadlâ’, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya?

Jawab: Wajib meng-qadlâ’ puasa sampai yakin sudah dikerjakan semua.

Referensi:
& حواشي الشرواني الجزء 3 صحـ : 396 مكتبة دار إحياء ااتراث العربي
وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِي وَبَعْضَ اْلأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ اْلأَيَّامِ الَّتِي صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ اْلأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ سم اهـ
& إحياء علوم الدين الجزء الرابع صحـ : 35 مكتبة الهداية
فَإِنْ شَكَّ فِيْ عَدَدِ مَا فَاتَهُ مِنْهَا حُسِبَ مِنْ مُدَّةِ بُلُوْغِهِ وَتُرِكَ الْقَدْرُ الَّذِىْ يُسْتَيْقَنُ أَنَّهُ أَدَّاهُ وَيَقْضِى الْبَاقِىَ وَلَهُ أَنْ يَّأخُذَ فِيْهِ بِغَالِبِ الظَّنِّ وَيَصِلَ إِلَيْهِ عَلَى سَبِيْلِ التَّحَرِّىْ وَاْلإِجْتِهَادِ وَأَمَّا الصَّوْمُ فَإِنْ كَانَ قَدْ تَرَكَهُ فِيْ سَفَرٍ وَلَمْ يَقْضِهِ أَوْ أَفْطَرَ عَمْدًا أَوْ نَسِيَ النِّيَّةَ بِاللَّيْلِ وَلَمْ يَقْضِ فَيُتَعَرَّفُ مَجْمُوْعُ ذَلِكَ بِالتَّحَرِّىْ وَاْلإِجْتِهَادِ وَيَشْتَغِلُ بِقَضَائِهِ اهـ

12. PUASA WANITA YANG BELUM MANDI BESAR

Sebagaimana telah diketahui, bagi perempuan ketika keluar darah haid tidak boleh melakukan sebuah ibadah yang mensyaratkan niat atau suci dari hadats, seperti: shalat, thawaf dan sesamanya. Begitu pula sebaliknya, ia harus segera melakukan ibadah fardlu saat darah haid mulai berhenti. Sahkah ibadah puasanya perempuan yang sudah mampet dari haidnya akan tetapi belum mandi besar?

Jawab: Sah.
Referensi:
& حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 1 صحـ : 115 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
( فَإِذَا انْقَطَعَ ) أَيْ الْحَيْضُ ( لَمْ يَحِلَّ قَبْلَ الْغُسْلِ ) مِمَّا حَرُمَ ( غَيْرُ الصَّوْمِ وَالطَّلاَقِ ) فَيَحِلاََّنِ لاِنْتِفَاءِ مَانِعِ اْلأَوَّلِ وَالْمَعْنَى الَّذِي حَرُمَ لَهُ الثَّانِي قَوْلُهُ ( غَيْرُ الصَّوْمِ وَالطَّلاَقِ ) أَيْ وَالطُّهْرُ كَمَا فِي الْمَنْهَجِ وَعَلَّلَ الشَّارِحُ اْلأَوَّلَيْنِ ِلأَنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ الثَّالِثَ وَعَلَّلَ الثَّلاَثَةَ فِي الْمَنْهَجِ بِقَوْلِهِ لاِنْتِفَاءِ عِلَّةِ التَّحْرِيمِ وَهِيَ الْمَانِعُ فِي الصَّوْمِ وَطُولُ الْمُدَّةِ فِي الطَّلاَقِ وَالتَّلاَعُبُ فِي الطُّهْرِ وَقِيلَ عِلَّةُ اْلأَوَّلِ اجْتِمَاعُ الْمُضْعِفَيْنِ كَمَا مَرّ اهـ

13. PAK SOPIR SERING MEMBATALKAN PUASA

Menikah dan berkeluarga bukan pekerjaan mudah, butuh kesiapan dzahir dan batin. Taruh saja sopir bus yang setiap harinya jauh dari keluarga karena tuntutan ekonomi. kehidupannya selalu di perjalanan menuju satu kota ke kota yang lain demi anak dan istri. Apakah bagi pak sopir setiap harinya diperbolehkan membatalkan puasa mengingat ia selalu bepergian?

Jawab: Tidak boleh, karena akan meninggalkan kewajiban puasa selama-lamanya, kecuali ada niat meng-qadlâ’ puasa. Namun menurut Ibn Hajâr selama dalam bepergian boleh membatalkan puasa.

Referensi:
كاشفا ة السجا صحـ :
وَالصَّوْمُ لِلْمُسَافِرِ أَفْضَلُ مِنَ الْفِطْرِ إِنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِ ِلأَنَّ فِيْهِ بَرَاءَة َلذِّمَّةِ فَإِنْ شَقَّ عَلَيْهِ بِأَنْ لَحِقَهُ مِنْهُ نَحْوُ أَلَمٍ يَشُقُّ احْتِمَالُهُ عَادَةً فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ أَمَّا إذَا خَشِيَ مِنْهُ تَلَفَ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ فَيَجِبُ الْفِطْرُ فَإِنْ صَامَ عَصَى وَأَجْزَأَهُ وَمَحَلُّ جَوَازِ الْفِطْرِ لِلْمُسَافِرِ إِذَا رَجَا إِقَامَةً يَقْضِيْ فِيْهَا وَإِلاَّ بِأَنْ كَانَ مُدِيْمًا لَهُ وَلَمْ يُرْجَ ذَلِكَ فَلاَ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ ِلأَدَائِهِ إِلَى إِسْقاَطِ الْوُجُوْبِ بِالْكُلِّيَّةِ قَالَ ابْنُ حَجَرٍ بِالْجَوَازِ فَائِدَتُهُ فِيْمَا إِذَا أَفْطَرَ فِيْ أَيَّامِ الطَّوِيْلَةِ أَنْ يَّقْضِيَهُ فِيْ أَيَّامٍ أَقْصَرُ مِنْهَا إِنْتَهَى مِنَ الشَّرْقَاوِي وَالزِّيَادِي اهـ
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 2 صحـ : 88 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
كَذَا قَالَهُ شَيْخُنَا وَنَقَلَ الْعَلاَمَةُ ابْنُ قَاسِمٍ عَنْ شَيْخِنَا الرَّمْلِيِّ أَنَّهُ يَكْفِي تَمَكُّنُهُ فِي الْعَامِ اْلأَوَّلِ وَبِهَذَا عُلِمَ أَنَّهُ لاَ فِدْيَةَ عَلَى نَحْوِ الْهَرَمِ بِتَأْخِيرِ الْفِدْيَةِ لِعَدَمِ الْقَضَاءِ فِيهِ وَلاَ عَلَى مُدِيمِ السَّفَرِ لاِسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَمَا مَرَّ اهـ
إعانة الطالبين الجزء الثانى صحـ : 267 مكتبة دار الفكر
وَيسْتَثْنَى مِنْ جَوَازِ الْفِطْرِ بِالسَّفَرِ مُدِيْمُ السَّفَرِ فَلاَ يُبَاحُ لَهُ الْفِطْرُ ِلأَنَّهُ يُؤَدِّيْ إِلَى إِسْقَاطِ الْوُجُوْبِ بِالْكُلَّيَّةِ إِلاَّ أَنْ يَقْصِدَ قَضَاءً فِيْ أَيَّامٍ أَخَرَ فِيْ سَفَرِهِ وَمِثْلُهُ مَنْ عَلِمَ مَوْتَهُ عَقِبَ الْعِيْدِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ الصَّوْمُ إِنْ كَانَ قَادِرًا فَجَوَازُ الْفِطْرِ لِلْمُسَافِرِ إِنَّمَا هُوَ فِيْمَنْ يَرْجُوْ إِقَامَةً يَقْضِيْ فِيْهَا وَهَذَا هُوَ مَا جَرَى عَلَيْهِ السُّبُكِيُّ وَاسْتَظْهَرَهُ فِي النِّهَايَةِ اهـ

14. MENELAN LUDAH KETIKA GUSI BERDARAH

Dalam melaksanakan ritual puasa banyak hal yang perlu diketahui terkait masalah batal dan tidaknya puasa. Sebut saja kang Asror, entah karena apa, disaat sedang berpuasa gusinya sering mengeluarkan darah. akibatnya percampuran air ludah dan darah sulit dihindari. Hal ini akan menjadi problem ketika ia mau menelan ludahnya. Apakah puasanya kang Asror batal saat menelan ludah?

Jawab: Batal, kecuali jika darah yang keluar dari gusi tersebut terus menerus. Dengan demikian hal itu termasuk masyaqqat.
Referensi:
& بُغْيَةُ المْسُتَرْشِدِيْنَ للِسَيّدِ باعَلَوِي الحضرمي صحـ : 182 مكتبة دار الفكر
(مَسْأَلَةُ ك) يُعْفَى عَنْ دَمِّ اللِّثَّةِ الَّذِيْ يَجْرِيْ دَائِماً أَوْ غَالِباً وَلاَ يُكَلَّفُ غَسْلٌ فِيْهِ لِلْمَشَقَّةِ بِخِلاَفِ مَا لَوِ احْتَاجَ لِلْقَيْءِ بِقَوْلِ طَبِيْبٍ فَالَّذِيْ يَظْهَرُ الْفِطْرُ بِذَلِكَ نَظِيْرُ إِخْرَاجِ الذُّبَابَةِ وَلَوِ ابْتُلِيَ بِدُوْدٍ فِيْ بَاطِنِهِ فَأَخْرَجَهُ بِنَحْوِ أُصْبُِعِهِ لَمْ يُفْطِرْ إِنْ تَعَيَّنَ طَرِيْقاً قِيَاسًا عَلَى إِدْخَالِهِ الْبَاسُوْرَ بِهِ اهـ
& أسنى المطالب الجزء 1 صـ : 417 مكتبة دار الكتاب الإسلامي
وَيُفْطِرُ بِهِ إنْ تَنَجَّسَ كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ أَوْ أَكَلَ شَيْئًا نَجْسًا وَلَمْ يَغْسِلْ فَمَهُ حَتَّى أَصْبَحَ وَإِنِ ابْيَضَّ رِيقُهُ ( قَوْلُهُ كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ ) قَالَ اْلأَذْرَعِيُّ لاَ يَبْعُدُ أَنْ يُقَالَ مَنْ عَمَّتْ بَلْوَاهُ بِدَمِ لِثَتِهِ بِحَيْثُ يَجْرِي دَائِمًا أَوْ غَالِبًا أَنَّهُ يُتَسَامَحُ بِمَا يَشُقُّ اَلإِحْتِرَازُ عَنْهُ وَيَكْفِي بَصْقُهُ الدَّمَ وَيُعْفَى عَنْ أَثَرِهِ وَلاَ سَبِيلَ إلَى تَكْلِيفِهِ غَسْلُهِ جَمِيعَ نَهَارِهِ إِذَا الْفَرْضُ أَنَّهُ يَجْرِي دَائِمًا أَوْ يَتَرَشَّحُ وَرُبَّمَا إِذَا غَسَلَهُ زَادَ جَرَيَانُهُ اهـ
& تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 1 صحـ : 321 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَتَقَدَّمَ عَنْ ع ش أَنَّهُ لَوِ ابْتُلِيَ شَخْصٌ بِدَمْيِ اللِّثَةِ بِأَنْ يَكْثُرَ وُجُودُهُ مِنْهُ بِحَيْثُ يَقِلُّ خُلُوُّهُ عَنْهُ يُعْفَى عَنْهُ اهـ

15. MENETESKAN OBAT DI TELINGA

Kesehatan jasmani sangat mahal harganya. Orang yang menderita sakit, meskipun hanya ditelinga, akan kebingungan karenanya. Bahkan berbagai upaya ia lakukan demi kesembuhan penyakitnya. Sahkah puasa seseorang yang menaruh obat dilubang telinganya, mengingat ia merasa kesakitan?

Jawab: Sah, jika yakin obat tersebut bisa menyembuhkan atau menghilangkan rasa sakit, karena termasuk dlarûrat.

Referensi:
& بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 182 مكتبة دار الفكر
(فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

16. MENGGOSOK GIGI DENGAN PASTA GIGI

Sering kita temui, ketika seseorang bersiwakan atau menggosok gigi, alat siwak atau sikat giginya dibasahi dengan air. Hal ini sangat rawan sekali, air bekas basuhan alat siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan bersamaan dengan ludah. Apakah hal yang demikian dapat membatalkan puasa?

Jawab: Batal, jika air yang digunakan untuk membasahi siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan.
Referensi:
& حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 230 مكتبة دار الفكر
( قَوْلُهُ أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ ) مِثْلُهُ مَا لَوْ بَلَّ خَيْطًا بِرِيقِهِ وَرَدَّهُ إلَى فَمِهِ كَمَا يُعْتَادُ عِنْدَ الْفَتْلِ وَعَلَيْهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا أَوِ ابْتَلَعَ رِيقَهُ مَخْلُوطًا بِغَيْرِهِ الطَّاهِرِ كَمَنْ فَتَلَ خَيْطًا مَصْبُوغًا تَغَيَّرَ رِيقُهُ بِهِ أَيْ وَلَوْ بِلَوْنٍ أَوْ رِيحٍ فِيمَا يَظْهَرُ مِنْ إِطْلاَقِهِمْ إنِ انْفَصَلَتْ عَيْنٌ مِنْهُ لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْ ذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَمَا فِي اْلأَنْوَارِ مَا لَوِ اسْتَاكَ وَقَدْ غَسَلَ السِّوَاكَ وَبَقِيَتْ فِيهِ رُطُوبَةٌ تَنْفَصِلُ وَابْتَلَعَهَا وَخَرَجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ لَمْ يَكُنْ عَلَى الْخَيْطِ مَا يَنْفَصِلُ بِفَتْلِهِ أَوْ عَصْرِهِ أَوْ لِجَفَافِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ اهـ

17. MASUKNYA DAHAK KE DALAM PERUT

Seseorang yang terserang penyakit flu, biasanya hidung tersumbat akibat banyaknya dahak di dalamnya. Terkadang dahak tersebut tertelan dengan sendirinya karena sulitnya untuk menahan agar tidak tertelan. Batalkah puasa seseorang yang di rongga hidungnya terdapat dahak, kemudian masuk ke dalam perutnya?

Jawab: Dipeinci;
>>Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
>>Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

Referensi:
& كفاية الأخيار الجزء الأول صحـ : 205 مكتبة دار إحياء الكتب
وَلَوْ نَزَلَتْ نُخَامَةٌ مِنْ رَأْسِهِ وَصَارَتْ فَوْقَ الْحُلْقُوْمِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى إِخْرَاجِهَا ثُمَّ نَزَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ لَمْ يُفْطِرْ وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إِخْرَاجِهَا وَتَرَكَهَا حَتَّى نَزَلَتْ بِنَفْسِهَا أَفْطَرَ أَيْضًا لِتَقْصِيْرِهِ اهـ

18. MAKAN KARENA LUPA
Sering terjadi, seseorang yang sedang puasa pada awal-awal bulan Ramadlan, lupa akan puasanya. Akhirnya ia makan dengan sepuas-puasnya hingga kekenyangan. Apakah puasa dalam kasus diatas dihukumi batal mengingat ia makan sampai kekenyangan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam an-Nawâwi hukum puasanya tidak batal. Sementara menurut Imam ar-Rôfi'i batal.

Referensi:
& كفاية الأخيار الجزء الأول صحـ : 206 مكتبة دار إحياء الكتب
وَلَوْ أَكَلَ نَاسِيًا لِلصَّوْمِ لَمْ يُفْطِرْ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ فَلَوْ كَثُرَ وَجْهَانِ اَْلأَصَحُّ عِنْدَ الرَّافِعِيّ يُفْطِرُ ِلأَنَّ النِّسْيَانَ مَعَ الْكَثْرَةِ نَادِرٌ وَلِهَذَا قُلْنَا تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِالْكَلاَمِ الْكَثِيرِ وَإِنْ كَانَ نَاسِيًا وَاْلأَصَحُّ عِنْدَ النَّوَوِيّ أَنَّهُ لاَ يُفْطِرُ لِعُمُوْمِ اْلأَخْبَارِ وَلَيْسَ الصَّوْمُ كَالصَّلاَةِ وَالْفَرْقُ أَنَّ لِلصَّلاَةِ أَفْعَالاً وَأَقْوَالاً تُذَكِّرِهُ الصَّلاَةُ فَيَنْدُرُ وُقُوْعُ ذَلِكَ مِنْهُ بِخِلاَفِ الصَّوْمِ اهـ

19. MENDUGA WAKTU BERBUKA SUDAH TIBA

Sambil menunggu buka puasa, biasanya masyarakat mencari kesibukan masing-masing, semisal ngaji, mendengarkan siraman rohani dsb. Tiba-tiba ketika menjelang maghrib, ternyata listrik padam disertai mendung menyelimuti langit. Sehingga mereka kesulitan mencari informasi waktu adzan Magrib. Karena sudah lama menunggu, akhirnya mereka menduga bahwa waktu berbuka puasa telah tiba. Namun di tengah-tengah berbuka, mereka mendengar adzan Maghrib baru dikumandangkan. Sahkah puasa seseorang sebagaimana deskripsi di atas?

Jawab: Puasanya tidak sah dan wajib meng-qadlâ’, kalau memang saat ia berbuka, waktu maghrib belum tiba.
Referensi:

& كفاية الأخيار الجزء الأول صحـ : 206 مكتبة دار إحياء الكتب
وَأَمَّا مَعْرِفَةُ طَرَفَيِ النَّهَارِ فَلاَ بُدََّ مِنْ ذَلِكَ فِي الْجُمْلَةِ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ وَحَتَّى لَوْ نَوَى بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ لاَ يَصِحُّ صَوْمُهُ أَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ لَيْلٌ وَكَانَ قَدْ طَلَعَ الْفَجْرُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ وَكَذَا لَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ قَدْ دَخَلَ اللَّيْلُ ثُمَّ بَانَ خِلاَفُهُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ اهـ

20. PUASANYA ORANG PINGSAN

Entah karena apa, seseorang yang sedang berpuasa pingsan disiang hari, kemudian siuman kembali sesaat sebelum maghrib tiba. Apakah puasanya tetap sah dalam kasus di atas?

Jawab: Menurut Imam ar-Romli hukum puasanya tetap sah, jika disiang harinya siuman walaupun sebentar.
Referensi:
& حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 324 مكتبة دار الفكر
( قَوْلُهُ وَلاَ إغْمَاءٌ أَوْ سُكْرٌ بَعْضَهُ ) عِبَارَةُ أَصْلِهِ مَعَ شَرْحِ م ر وَاْلأَظْهَرُ أَنَّ اَْلإغْمَاءَ لاَ يَضُرُّ إذَا أَفَاقَ لَحْظَةً مِنْ نَهَارِهِ أَيَّ لَحْظَةٍ كَانَتْ اكْتِفَاءً بِالنِّيَّةِ مَعَ اَْلإفَاقَةِ فِي جُزْءٍ ِلأَنَّهُ فِي اَلإِسْتِيلاَءِ عَلَى الْعَقْلِ فَوْقَ النَّوْمِ وَدُونَ الْجُنُونِ فَلَوْ قُلْنَا إنَّ الْمُسْتَغْرِقَ مِنْهُ لاَ يَضُرُّ كَالنَّوْمِ لألحَقْنَا اْلأَقْوَى بِاْلأَضْعَفِ وَلَوْ قُلْنَا إنَّ اللَّحْظَةَ مِنْهُ تَضُرُّ كَالْجُنُونِ لألحَقْنَا الأَضْعَفِ ِاْلأَقْوَى فَتَوَسَّطْنَا وَقُلْنَا إنَّ اَْلإفَاقَةَ فِي لَحْظَةٍ كَافِيَةٌ وَالثَّانِي يَضُرُّ مُطْلَقًا وَالثَّالِثُ لاَ يَضُرُّ إذَا أَفَاقَ أَوَّلَ النَّهَارِ اهـ

21. MEMBATALKAN PUASA SUNAH

Sebagaimana kita ketahui, bahwa membatalkan puasa wajib seperti puasa Ramadlan hukumnya tidak boleh jika tidak ada udzur. Bagaimana hukum membatalkan puasa sunah?

Jawab: Makruh, jika tidak ada udzur.
Referensi:
& كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار الجزء 1 صحـ : 215 مكتبة دار إحياء الكتب
وَمَنْ شَرَعَ فِيْ صَوْمِ تَطَوُّعٍ لَمْ يَلْزَمْهُ إِتْمَامُهُ وَيُسْتَحَبُّ لَهُ اَلإِتْمَامُ فَلَوَ خَرَجَ مِنْهُ فَلاَ قَضَاءَ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَهَلْ يُكْرَهُ أَنْ يُخْرِجَ مِنْهُ ؟ نَظَرٌ إِنْ خَرَجَ لِعُذْرٍ لَمْ يُكْرَهْ وَ إِلاَّ كُرِهَ وَمِنَ الْعُذْرِ أَنْ يُعَزَّ عَلَى مَنْ يُضِيْفُهُ امْتِنَاعُهُ مِنَ اْلأَكْلِ اهـ

22. MASUKNYA DEBU KE MULUT
Ketika musim kemarau tiba, biasanya debu halus beterbangan kemana-mana akibat tiupan angin yang lumayan kencang, lebih-lebih di daerah yang tanahnya tandus. Apakah masuknya debu ke mulut dapat membatalkan puasa?

Jawab: Tidak batal, asalkan tidak disengaja. Namun bila disengaja, seperti membuka mulutnya, maka terjadi perbedaan pendapat, menurut qaul Ashah tetap tidak batal.
Referensi:
& المجموع الجزء 6 صحـ : 358 مطبعة المنيرية
( فَرْعٌ ) اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لَوْ طَارَتْ ذُبَابَةٌ فَدَخَلَتْ جَوْفَهُ أَوْ وَصَلَ إلَيْهِ غُبَارُ الطَّرِيقِ أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ بِغَيْرِ تَعَمُّدٍ لَمْ يُفْطِرْ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلاَ يُكَلَّفُ إطْبَاقُ فَمِهِ عِنْدَ الْغُبَارِ وَالْغَرْبَلَةِ ِلأَنَّ فِيهِ حَرَجًا فَلَوْ فَتَحَ فَمَهُ عَمْدًا حَتَّى دَخَلَهُ الْغُبَارُ وَوَصَلَ جَوْفَهُ فَوَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْبَغَوِيُّ وَالْمُتَوَلِّيُ وَغَيْرُهُمَا قَالَ الْبَغَوِيُّ ( أَصَحُّهُمَا ) لاَ يُفْطِرُ ِلأَنَّهُ مَعْفُوٌّ عَنْ جِنْسِهِ ( وَالثَّانِيُّ ) يُفْطِرُ لِتَقْصِيرِهِ وَهُوَ شَبِيهٌ بِالْخِلاَفِ السَّابِقِ فِي دَمِ الْبَرَاغِيثِ إذَا كَثُرَ وَفِيمَا إذَا تَعَمَّدَ قَتْلَ قَمْلَةٍ فِي ثَوْبِهِ وَصَلَّى وَنَظَائِرِ ذَلِكَ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ اهـ

23. AIR MASUK KETELINGA SAAT MANDI
Sepasang pasutri dimalam bulan Ramadlan melakukan hubungan intim. Anehnya pada saat waktu sahur, mereka tidak langsung mandi besar akan tetapi menunggu waktu subuh tiba. Akibatnya, saat mereka mandi besar telinganya kemasukan air, sementara mereka dalam keadaan puasa. Apakah telinga yang kemasukan air ketika mandi besar dapat membatalkan puasa?
Jawab: Tidak mambatalkan puasa.
Referensi:

& الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 2 صحـ : 74 مكتبة الإسلامية
( وَسُئِلَ ) فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَنِ الصَّائِمِ إذَا دَخَلَ الْمَاءُ فِي أُذُنَيْهِ لِغَسْلِ مَا ظَهَرَ مِنْهُمَا عَنْ جَنَابَةٍ أَوْ لِنَحْوِ جُمْعَةٍ فَسَبَقَهُ الْمَاءُ إلَى بَاطِنِهِمَا فَهَلْ يُفْطِرُ أَوْ لاَ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لاَ يُفْطِرُ بِذَلِكَ كَمَا ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَإِنْ بَالَغَ لاِسْتِيفَاءِ الْغُسْلِ كَمَا لَوْ سَبَقَ الْمَاءُ مَعَ الْمُبَالَغَةِ لِغَسْلِ نَجَاسَةِ الْفَمِ وَإِنَّمَا أَفْطَرَ بِالْمُبَالَغَةِ فِي الْمَضْمَضَةِ لِحُصُولِ السُّنَّةِ بِمُجَرَّدِ وَضْعِ الْمَاءِ فِي الْفَمِ فَالْمُبَالَغَةُ تَقْصِيرٌ وَهُنَا لاَ يَحْصُلُ مَطْلُوبُهُ مِنْ غَسْلِ الصِّمَاخِ إلاَ بِالْمُبَالَغَةِ غَالِبًا فَلاَ تَقْصِيرَ اهـ

24. MENYENTUH ANUS BAGI ORANG PUASA

Ber-istinjâ’ harus dilakukan dengan maksimal supaya kotoran dapat benar-benar dibersihkan. Di sisi lain, bagi orang yang berpuasa masuknya jari ke rongga dubur dapat membatalkan puasa. Sebatas mana masuknya jari ke rongga dubur dapat membatalkan puasa?

Jawab: Ketika jari-jari masuk ke bagian dalam anus. Jika hanya menyentuh permukaan anus, maka tidak membatalkan.
Referensi:
& الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 2 صحـ : 74 مكتبة الإسلامية
وَمُلَخَّصُ عِبَارَتِهِ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ حِفْظُ أُصْبُعِهِ حَالَ اَلإِسْتِنْجَاءِ مِنْ مَسْرَبَتِهِ فَإِنَّهُ لَوْ دَخَلَ فِيهِ أَدْنَى شَيْءٍ مِنْ رَأْسِ أُنْمُلَتِهِ بَطَلَ صَوْمُهُ قَالَ السُّبْكِيُّ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ وَصَلَ لِلْمَكَانِ الْمُجَوَّفِ أَمَّا أَوَّلُ الْمَسْرَبَةِ الْمُنْطَبِِِقِ فَإِنَّهُ لاَ يُسَمَّى جَوْفًا فَلاَ فِطْرَ بِالْوُصُولِ إلَيْهِ اهـ

25. DAMPAK TIDAK GOSOK GIGI SEHABIS SAHUR

Mas Paijo sehabis sahur langsung tidur lagi tanpa terlebih dahulu menggosok gigi. Akibatnya, sisa-sisa makanan masih terselip diantara sela-sela gigi-giginya. Disiang harinya, sisa-sisa makanan tersebut ada yang terbawa ketika menelan air ludahnya.
Pertanyaan:
a. Apakah puasa mas Paijo batal dalam kasus di atas?
b. Wajibkah bagi mas Paijo menggosok gigi pada malam harinya, supaya mulut dalam keadaan bersih ketika berpuasa?

Jawab:
a. Batal, jika pada saat menelan ludahnya ia mampu mengeluarkan sisa makanan tersebut.
b. Tidak wajib, namun hal itu sangat dianjurkan
Referensi:

& فتاوى الرملي الجزء 2 صحـ : 72 مكتبة الإسلامية
( سُئِلَ ) عَنْ قَوْلِ الْمِنْهَاجِ وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيْقُهُ لَمْ يُفْطِرْ إنْ عَجَزَ عَنْ تَمْيِيزِهِ وَمَجِّهِ هَلْ مُرَادُهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ فَقَطْ حَتَّى لَوْ قَدَرَ عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ لاَ يُفْطِرُ أَوْ مُرَادُهُ أَعَمُّ مِنْ أَنْ يَكُونَ بَيْنَ اْلأَسْنَانِ أَوْ حَالَةَ الْجَرْيِ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّ مُرَادَهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ جَرْيِهِ وَإِنْ قَدَرَ وَلَوْ نَهَارًا عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ اهـ
& نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 172 مكتبة دار الفكر
(وَهَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْخِلاَلُ لَيْلاً إذَا عَلِمَ بَقَايَا بَيْنَ أَسْنَانِهِ يَجْرِي بِهَا رِيقُهُ نَهَارًا وَلاَ يُمْكِنُهُ التَّمْيِيزُ وَالْمَجُّ) اْلأَوْجَهُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ عَدَمُ الْوُجُوبِ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ إنَّمَا يُخَاطَبُ بِوُجُوبِ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ عِنْدَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِمَا فِي حَالِ الصَّوْمِ فَلاَ يَلْزَمُهُ تَقْدِيمُ ذَلِكَ عَلَيْهِ لَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يَتَأَكَّدَ لَهُ ذَلِكَ لَيْلاًوَأَشَارَ اْلأَذْرَعِيُّ إلَى أَنَّ مَحَلَّ إيجَابِهِ عِنْدَ مَنْ يَقُولُ بِالْفِطْرِ مِمَّا تَعَذَّرَ تَمْيِيزُهُ وَمَجُّهُ وَقَدْ أَفْتَى الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِأَنَّ مُرَادَهُ بِالْعَجْزِ عَنْ التَّمْيِيزِ وَالْمَجِّ فِي حَالَةِ صَيْرُورَتِهِ وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنِ أَسْنَانِهِ فَلَمْ يَفْعَلْ اهـ

26. MENINGGAL SEBELUM MENG-QADLÂ’ PUASA

Pak Durahem mempunyai tanggungan qadlâ’ puasa, karena pada saat bulan Ramadlan Ia menderita sakit. Setelah sembuh dari sakitnya, Ia tidak segera meng-qadlâ’-i puasanya dan beralasan bahwa bulan Ramadlan yang akan datang masih lama. Namun tak disangka-sangka ternyata ajal menjemputnya sebelum Ia sempat meng-qadlâ’-inya. Apakah ia termasuk meninggal dalam keadaan maksiat?

Jawab: Menurut pendapat yang kuat, ia tidak termasuk meninggal dalam keadaan maksiat.
Referensi:
& فتاوى الرملي الجزء 2 صحـ : 63 مكتبة الإسلامية
( سُئِلَ ) عَمَّنْ فَاتَهُ شَيْءٌ مِنْ رَمَضَانَ بِعُذْرٍ وَمَاتَ مِنْ غَيْرِ قَضَائِهِ بَعْدَ تَمَكُّنِهِ مِنْهُ هَلْ يَمُوتُ بِهِ عَاصِيًا أَوْ لاَ وَمَا الْمَنْقُولُ فِي ذَلِكَ مَبْسُوطًا مَعْزُوًّا لِقَائِلِهِ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ يَمُوتُ عَاصِيًا وَعِصْيَانُهُ مِنْ آخِرِ زَمَنِ اَْلإمْكَانِ وَعِبَارَةُ جَمْعِ الْجَوَامِعِ وَمَنْ أَخَّرَ مَعَ ظَنِّ السَّلاَمَةِ فَالصَّحِيحُ لاَ يَعْصِي بِخِلاَفِ مَا وَقْتُهُ الْعُمْرُ كَالْحَجِّ وَقَالَ الْعِرَاقِيُّ فِي شَرْحِهَا أَمَّا الْمُوَسَّعُ بِمُدَّةِ الْعُمْرِ كَالْحَجِّ وَقَضَاءِ الْفَائِتَةِ بَعْدَ زَمَانِهِ يَعْصِي فِيهِ بِالْمَوْتِ عَلَى الصَّحِيحِ وَإِنْ لَمْ يَغْلِبْ عَلَى ظَنِّهِ قَبْلَ ذَلِكَ الْمَوْتُ وَقِيلَ لاَ وَقِيلَ يَعْصِي الشَّيْخُ دُونَ الشَّابِّ وَقَالَ الْكُورَانِيُّ فِي شَرْحِهَا بِخِلاَفِ مَا وَقْتُهُ الْعُمْرُ كَالْحَجِّ وَقَضَاءِ الْوَاجِبَاتِ ِلأَنَّهُ بِالْمَوْتِ تَبَيَّنَ إخْرَاجُ الْوَاجِبِ عَنْ الْوَقْتِ بِخِلاَفِ الْمُوَقَّتِ بِغَيْرِ الْعُمْرِ اهـ وَأَيْضًا لَوْ قِيلَ يَجُوزُ لَهُ التَّأْخِيرُ أَبَدًا وَإِذَا مَاتَ قَبْلَ الْفِعْلِ لَمْ يَعْصِ لَمْ يَتَحَقَّقْ الْوُجُوبُ وَقَالَ الْبِرْمَاوِيُّ فِي شَرْحِ أَلْفِيَّتِهِ مَا كَانَ آخِرُهُ آخِرَ الْعُمْرِ كَالْحَجِّ إنْ قُلْنَا بِالْمُرَجَّحِ أَنَّهُ عَلَى التَّرَاخِي لاَ الْفَوْرِ وَكَقَضَاءِ الْعِبَادَةِ الَّتِي فَاتَتْ بِعُذْرٍ مِنْ صَلاَةٍ أَوْ صِيَامٍ إذَا أَخَّرَ مَعَ ظَنِّ السَّلاَمَةِ وَمَاتَ قَبْلَ الْفِعْلِ مَاتَ عَاصِيًا ِلأَنَّهُ لَمَّا لَمْ يَعْلَمْ الْآخَرَ كَانَ جَوَازُ التَّأْخِيرِ لَهُ مَشْرُوطًا بِسَلاَمَةِ الْعَاقِبَةِ بِخِلاَفِ الْمُوَسَّعِ الْمَعْلُومِ الطَّرَفَيْنِ اهـ

27. LAILAT AL-QADAR

Malam lailat al-qadar merupakan malam yang penuh berkah. Di dalam al-Qur’an sendiri diakui sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Namun bagi orang yang ingin mendapatkanya, bagaikan mencari permata di dasar lautan. Apakah untuk mendapatkan pahala yang dijanjikan pada malam lailat al-qadar harus mengetahui bahwa malam itu adalah malam lailat al-qadar?

Jawab: Ya, harus mengetahui, untuk mendapatkan pahala yang dijanjikan. Akan tetapi bagi mereka yang tidak mengetahuinya, tetap mendapatkan pahala berupa terampuni semua dosa-dosa.
Referensi:
& فتاوى الرملي الجزء 2 صحـ : 67 مكتبة الإسلامية
( سُئِلَ ) عَمَّنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ هَلْ يُتَوَقَّفُ حُصُولُ ثَوَابِهِ الْمَذْكُورِ فِي الْحَدِيثِ عَلَى عِلْمِهِ بِهَا كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ أَمْ لاَ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ قَدْ قَالَ شَيْخُ اَْلإسْلاَمِ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ اِخْتَلَفُوا هَلْ يَحْصُلُ الثَّوَابُ الْمُتَرَتَّبُ عَلَيْهَا لِمَنِ اتَّفَقَ أَنَّهُ قَامَهَا وَإِنْ لَمْ يَظْهَرْ لَهُ شَيْءٌ أَوْ يَتَوَقَّفُ ذَلِكَ عَلَى كَشْفِهَا وَإِلَى اْلأَوَّلِ ذَهَبَ الطَّبَرِيُّ وَالْمُهَلَّبُ وَابْنُ الْمُقْرِي وَجَمَاعَةٌ وَإِلَى الثَّانِي ذَهَبَ اْلأَكْثَرُ وَيَدُلُّ لَهُ مَا وَقَعَ عِنْدَ مُسْلِمٍ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِلَفْظِ مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَيُوَافِقُهَا وَفِي حَدِيثِ عُبَادَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ مَنْ قَامَهَا إيمَانًا وَاحْتِسَابًا ثُمَّ وُقِفَتْ لَهُ قَالَ النَّوَوِيُّ مَعْنَى يُوَافِقُهَا أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ يُوَافِقُهَا فِي نَفْسِ اْلأَمْرِ وَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ هُوَ ذَلِكَ قَالَ ابْنُ حَجَرٍ وَتَفْسِيرُ الْمُوَافَقَةِ بِالْعِلْمِ بِهَا هُوَ الَّذِي يَتَرَجَّحُ فِي نَظَرِي وَلاَ أُنْكِرُ حُصُولَ الثَّوَابِ الْجَزِيلِ لِمَنْ قَامَ لاِبْتِغَاءِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِهَا وَإِنَّمَا الْكَلاَمُ عَلَى حُصُولِ الثَّوَابِ الْمُعَيَّنِ الْمَوْعُودِ بِهِ اهـ وَالرَّاجِحُ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى اْلأَوَّلُ فَقَدْ قَالَ الْمُتَوَلِّيُ يُسْتَحَبُّ التَّعَبُّدُ فِي كُلِّ لَيَالِي الْعَشْرِ حَتَّى يَجُوزَ الْفَضِيلَةَ بِيَقِينٍ اهـ وَيُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا بِحَمْلِ اْلأَوَّلِ عَلَى حُصُولِ ذَلِكَ الْغُفْرَانِ وَالثَّانِي عَلَى زِيَادَةِ حُصُولِ الثَّوَابِ الْمَوْعُودِ بِهِ وَنَحْوِهِ اهـ

28. KEBIASAAN BERSENDAWA (JAWA; GLEGE’EN)
Pak Hasan mempunyai kebiasaan bersendawa (jawa; glege’en) setelah melahap makanan dalam porsi yang lumayan banyak. Terkadang saat ia bersendawa, makanan yang didalam perutnya keluar kembali seperti orang yang muntah. Apakah baginya diperbolehkan makan sahur dengan porsi jumbo, mengingat di pagi harinya, ia akan mengalami sendawa dan mengeluarkan makanan dari perutnya?

Jawab: Diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, sekalipun hal itu terjadi berulang-berulang. Asalkan makanan yang keluar dari perutnya tersebut tidak ditelan lagi dan diharuskan berkumur.
Referensi:
& حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 316 مكتبة دار الفكر
( فَرْعٌ ) أَكَلَ أَوْ شَرِبَ لَيْلاً كَثِيرًا وَعُلِمَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ إذَا أَصْبَحَ حَصَلَ لَهُ جَشًّا يَخْرُجُ بِسَبَبِهِ مَا فِي جَوْفِهِ هَلْ يَمْتَنِعُ عَلَيْهِ كَثْرَةُ مَا ذُكِرَ أَمْ لاَ وَهَلْ إذَا خَالَفَ وَخَرَجَ مِنْهُ يُفْطِرُ أَمْ لاَ فِيهِ نَظَرٌ وَيُجَابُ عَنْهُ بِأَنَّهُ لاَ يُمْنَعُ مِنْ كَثْرَةِ ذَلِكَ لَيْلاً وَإِذَا أَصْبَحَ وَحَصَلَ لَهُ الْجُشَاءُ الْمَذْكُورُ يَلْفِظُهُ وَيَغْسِلُ فَاهُ وَلاَ يُفْطِرُ وَإِنْ تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ مِرَارًا كَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ اهـ

29. MEMASUKKAN ANUS BAGI PENDERITA AMBEIYEN

Seseorang penderita penyakit ambeyen mudah sekali anusnya keluar, lebih-lebih disaat membuang air besar. Sementara anus yang telah keluar, sulit masuk ke dalam lagi, kecuali ada upaya bantuan dengan tangannya sendiri. Batalkah puasa seseorang yang memasukkan bagian anusnya yang keluar?

Jawab: Tidak batal. Namun menurut Imam Nawawi membatalkan puasa.
Referensi:
& تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 404 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَلَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ مَبْسُورٍ لَمْ يُفْطِرْ بِعَوْدِهَا وَكَذَا إنْ أَعَادَهَا كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ وَالْخُوَارِزْمِيُّ وَاعْتَمَدَهُ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بَلْ جَزَمَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْهُمْ لاِضْطِرَارِهِ إلَيْهِ وَلَيْسَ هَذَا كَاْلأَكْلِ جُوْعًا الَّذِي أَخَذَ مِنْهُ اْلأَذْرَعِيُّ قَوْلَهُ اْلأَقْرَبُ إلَى كَلاَمِ النَّوَوِيِّ وَغَيْرِهِ الْفِطْرُ وَإِنْ اُضْطُرَّ إلَيْهِ كَاْلأَكْلِ جُوعًا اهـ

30. MENGHIRUP AROMA MASAKAN
Bagi ibu rumah tangga yang sedang memasak, menghirup aroma makanan tidak bisa dihindari lagi. Apakah masuknya uap makanan ke hidung dapat membatalkan puasa?

Jawab: Tidak, karena uap bukan termasuk benda (‘ain).
Referensi:
& حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 318 - 319 مكتبة دار الفكر
وَ تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لاَ رِيحٍ وَطَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ ( قَوْلُهُ لاَ رِيحٍ ) أَيْ وَلَوْ مِنْ نَجَسٍ وَهُوَ غَيْرُ بَعِيدٍ وَصَلَ بِالشَّمِّ إلَى دِمَاغِهِ وَلَوْ رِيحَ الْبُخُورِ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا وَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنَّ وُصُولَ الدُّخَانِ الَّذِي فِيهِ رَائِحَةُ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرُهُ إلَى جَوْفِهِ لاَ يَضُرُّ وَإِنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ قَالَ شَيْخُنَا وَهُوَ ظَاهِرٌ وَبِهِ أَفْتَى الشَّمْسُ الْبَرْمَاوِيُّ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّ الرَّائِحَةَ لَيْسَتْ عَيْنًا أَيْ عُرْفًا إذِ الْمَدَارُ هُنَا عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَتْ مُلْحَقَةً بِالْعَيْنِ فِي بَابِ اَْلإحْرَامِ أَلاَ تَرَى أَنَّ ظُهُورَ الرِّيحِ وَالطَّعْمِ مُلْحَقٌ بِالْعَيْنِ فِيهِ لاَ هُنَا وَقَدْ عُلِمَ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ صُورَةَ الْمَسْأَلَةِ أَنَّهُ لَمْ يُعْلَمْ انْفِصَالُ عَيْنٍ هُنَا أَيْ بِوَاسِطَةِ الدُّخَانِ اهـ حَلَبِيٌّ

31. AIR TERTELAN AKIBAT BERKUMUR
Berkumur ketika berwudlu hukumnya adalah sunah, baik bagi orang puasa maupun tidak. Bagaimanakah hukum puasa seseorang ketika berkumur ada air yang terlanjur masuk ke dalam perutnya?

Jawab: Tidak batal, jika tidak dilakukan dengan berlebihan. Namun apabila dilakukan secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
Referensi:
& تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 407 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوْ اَلإِسْتِنْشَاقِ إلَى جَوْفِهِ الشَّامِلِ لِدِمَاغِهِ أَوْ بَاطِنِهِ فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ إنْ بَالَغَ مَعَ تَذَكُّرِهِ لِلصَّوْمِ وَعِلْمِهِ بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ ذَلِكَ أَفْطَرَِ لأَنَّ الصَّائِمَ مَنْهِيٌّ عَنْ الْمُبَالَغَةِ كَمَا مَرَّ وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا بِأَنْ يَمْلاَ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ مَاءً بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا إلَى الْجَوْفِ ( قَوْلُهُ وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا بِأَنْ يَجْعَلَ بِفَمِهِ أَوْ أَنْفِهِ مَاءً إلَخْ ) قَدْ يُقَالُ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ ضَرَرُ السَّبْقِ بِالْمُبَالَغَةِ الْمَعْرُوفَةِ وَإِنْ لَمْ يَمْلاَ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ كَمَا ذُكِرَ سم عَلَى حَجّ اهـ ع ش ( قَوْلُهُ بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا إلَخْ ) أَيْ لِكَثْرَتِهِ وَيَظْهَرُ أَنَّ مِثْلَهُ مَا لَوْ كَانَ الْمَاءُ قَلِيلاًلَكِنَّهُ بَالَغَ فِي إدَارَتِهِ فِي الْفَمِ وَجَذْبِهِ فِي اْلأَنْفِ إدَارَةً وَجَذْبًا يَسْبِقُ مَعَهُمَا الْمَاءُ غَالِبًا بَصْرِيٌّ اهـ

32. BATASAN ADAT TERKAIT PUASA NISHFU SYA'BAN
Berpuasa pada paruh akhir bulan Sya'bân hukumnya haram, kecuali bagi meraka yang sebelumnya sudah membiasakan puasa. Sebatas manakah seseorang dianggap "membiasakan puasa" terkait masalah diatas?

Jawab: Ketika orang tersebut pernah melakukan puasa sebelum separuh akhir bulan Sya'bân, meskipun hanya seminggu sekali atau sebulan sekali, dengan syarat terus dilakukan. Apabila sebelum separuh akhir bulan Sya'bân pernah absen, meskipun hanya satu kali, maka ia tidak diperkenankan melakukan puasa pada paruh akhir bulan Sya'bân.