Rabu, 21 Mei 2014

Cara Menyempurnakan Separuh Agama

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Lihatlah bahwa di antara keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama dan kita tinggal menjaga diri dari separuhnya lagi.

Kenapa bisa dikatakan demikian?
Dijelaskan oleh para ulama bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan (yang mengantarkan pada perbuatan zina) dan lisan-nya.
Ketika seseorang menikah, berarti dia telah membentengi dirinya dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Dengan demikian setelah menikah separuh agama seorang pemuda telah terjaga, dan sisanya ia tinggal menjaga lisannya.

Allohu 'Alam
Wa Shalallahu 'Ala Nabiyyina Muhammad

NASEHAT SUPER DARI ORANG YANG SUPER...!!

"Jauhkan dirimu dari pinjaman bank atau kartu kredit dan berinvestasilah dengan apa yg kau miliki, serta ingat :

1. Uang tidak menciptakan manusia, manusialah yang menciptakan uang.

2. Hiduplah sederhana sebagaimana dirimu sendiri.

3. Jangan melakukan apapun yang dikatakan orang, dengarkan mereka, tapi lakukan apa yang baik saja.

4. Jangan memakai merk, pakailah yang benar, nyaman untukmu.

5. Jangan habiskan uang untuk hal-hal yang tidak benar-benar penting.

6. With money:
You can buy a house, but not a home.
You can buy a clock, but not time.
You can buy a bed, but not sleep.
You can buy a book, but not knowledge.
You can get a position, but not respect.
You can buy blood, but not life. So find your happiness inside you.

7. Jika itu telah berhasil dalam hidupmu, berbagilah dan ajarkanlah pada orang lain.

"Orang Yang Berbahagia Bukanlah Orang Yang Hebat Dalam Segala Hal, Tapi Orang Yang Bisa Menemukan Hal Sederhana Dalam Hidupnya dan Mengucap Syukur"

Semoga bermanfaat...

(Warren Buffet)

Belajar Agama Demi Kepentingan Dunia Semata

“Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.”

(HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2: 338. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Rabu, 07 Mei 2014

EMPAT HAL SEBELUM TIDUR

Rasulullah berpesan kepada siti Aisyah r.a :
Ya, Aisyah, jangan engkau tidur sebelum melakukan empat perkara yaitu :

1. Sebelum khatam Al-Quran.
2. Sebelum menjadikan para nabi bersyafaat untukmu di hari kiamat.
3. Sebelum para muslimin meridhai engkau.
4. Sebelum engkau melaksanakan haji dan umrah.

Bertanya siti Aisyah :
“Ya Rasulullah, bagaimana aku dapat melaksanakan empat perkara seketika ?“

Rasul tersenyum dan bersabda :
1. Jika engkau akan tidur, membacalah surat al-Ikhlas tiga kali.
Seakan-akan engkau telah meng-khatamkan Al-Quran.

Bismillaahirroh­ maanirrohiim .
“Qulhuallaahu ahad' Allaahushshamad­ ' lam yalid walam yuulad' walam yakul lahuu kufuwan ahad' (3x)”

2. Membacalah shalawat untukku dan untuk para nabi sebelum aku.
Maka kami semua akan memberimu syafaat di hari kiamat.

Bismillaahirrah­ maanirrahiim .
Allaahumma shallii 'alaa Muhammad wa'alaa aalii Muhammad (3x).

3. “Beristighfarla­ h” untuk para mukminin maka mereka akan meridhai engkau.

“Astaghfirullaa­ hal adziim aladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum wa atuubu ilaih (3x).

4. Dan perbanyaklah “bertasbih, bertahmid, bertahlil dan bertakbir”.
Maka seakan-akan engkau telah melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Bismillaahirrah­ maanirrahiim .
Subhanallaahi Walhamdulillaah­ i walaailaaha illallaahu allaahu akbar (3x).

Wallahu a'lam bishawab.

CARA YAHUDI MENGHANCURKAN NEGARA ISLAM

Untuk menghancurkan
Negara-negara ISLAM
Yahudi/ mereka
menggunakan STRATEGI:

►Freemasonry &
Iluminati

Hancurkan
musuh-musuh Yahudi
melalui :
· FINANCE
· FOODS
· FILMS
· FASHION
· FANTASY
· FAITH
· FRICTION
+konflik ideology +
Jadwal perang +
lembaga keuangan
internasional +
rekonstruksi pasca
perang + penyebaran
narkoba, candu, rokok.

►Zionisme
Internasional
· Ciptakan dan Kendalikan
The New World Order
· Ciptakan
Revolusi Nasional dan
Perang Dunia
· Ciptakan
Separatisme dan
Desintegrasi
· Ciptakan Revolusi Sex
(free sex, homo sex,
lesbian)
· Buat
aliran-aliran sesat
· Buat Senjata Biologis
/ virus / senjata cuaca /
pemusnah masal
· Promosikan
Sekulerisme sebagai
Agama Masa Depan
· Promosikan Multi Partai

►Internasional
Missionary
· Hujat
Keabsahan Al Qur’an
· Singkirkan
Syariah Islam
· Ciptakan
Keraguan terhadap
Kebenaran Islam
· Jauhkan
Dunia Islam dari
Science, Teknologi,
industri
· Rusak
Akal & Moral Generasi
Muda islam
· Pecah
Belah Dunia Arab /
Islam
· Ciptakan
Diktatorisme di Dunia
Islam
· Jadikan
Dunia Islam sebagai
Konsumen dan
Importer
·

►Trio Imperialis
· Ciptakan
Program-Program
Kemiskinan
· Kuasai
Aset Ekonominya
· Kuasai
Kekayaan Alamnya
· Kuasai
Aset informasinya
· Kuasai
Sistem Politik dan
Hukumnya
· Hancurkan
Moral Rakyatnya
· Hancurkan
Militansi Rakyatnya
· Suburkan Deislamisasi
( sekularisme,
liberalisme, pluralisme )
· Ramaikan Pemurtadan

►Skenario
Separatisme dan
Agresi dari Luar
· Terpurukan
Ekonomi Nasionalnya
· Pertentangkan
Elit Politiknya
· Suburkan
Konflik Horizontal
· Pecah
Belah Militernya
· Datangkan
“Pasukan Perdamaian”
+ Buat serbuan
Paradigmatik + Buat
Sel-Sel
Perlawanan + Invasi
Militer setelah diciptakan
Status Legal
Intervention

►Penyebaran
Pemikiran Sesat
· Karl Marx
( Materialisme dan
Atheisme )
· Sigmund Freud
( Insting Sexual dan
Libido )
· Charles Darwin
( Manusia dari monyet
yang kuat harus
mengalahkan yang
lemah)
·

►Penghancuran
Dunia Abad 21
· Membom Mekkah
( Usul Senator
Tancredo )
· Hapuskan
Indonesia th 2025
· Hapuskan
Pakistan th 2025
· Hapuskan
beberapa Negara Afrika
2025
· Perang Dunia ke-3
( untuk membuat Israel
Raya )
· The New Crusade
· Membunuh 3 Milyar
Penduduk Dunia
yang tidak disukai
dengan kelaparan dan
penyakit th 2025
· Proyek th 2025
diusulkan oleh W.
Cohen

►Brainwashed
Muslims
· ada
60000 agen intel asing
muslim di indonesia
· ada
200000 intelektual
muslim yang telah di
cuci otaknya oleh
amerika /
barat
· lebih
30 LSM islam dibina
The Asia Foundation
(TAF)
· pesantren-pesantren
Indonesia yang
“dibantu” pemerintah
amerika / Australia
· seluruh
UIN & IAIN wajib
menggunakan
kurikulum
kewarganegaraan
“sumbangan” amerika
dalam soal pluralisme,
liberalisme, dan
sekularisme
· dosen
66 universitas islam
swasta sejak 2006
dibina oleh TAF
· ulama
& intelektual muslim
mengaku mewakili
ormas-ormas islam
dan UIN
bermesraan dengan
para pemimpin
yahudi / Israel sejak
2007
· tokoh-tokoh
aliran sesat dan islam
binaan amerika
mengusulkan
pembubaran MUI

Demikian strategi Yahudi
Internasional mewujudkan The
New World Order. Alasan
mengapa Yahudi ingin sekali
menghancurkan Indonesia
adalah karena di Indonesia
mayoritas Muslim dan Yahudi
sangat takut
terhadap Muslim dan mereka juga
ingin menguasai seluruh dunia
dalam
suatu Dinasti Yahudi.

WALLAHU A'LAM..

Minggu, 30 Maret 2014

5 Alasan Wanita Lebih Memilih Pria Kaya


Tidak selamanya â??menerima apa adanyaâ?? jadi pilihan banyak wanita. Ada banyak wanita yang lebih menyukai memilih pria kaya sebagai pendamping hidupnya. Jika boleh jujur, hampir semua wanita pasti menginginkan pria tipe ini.

Apa sih yang membuat para wanita bertekuk lutut untuk pria-pria kaya? Apakah benar bahwa wanita yang memilih pria kaya identik dengan matre? Inilah alasannya, dikutip dari situs vemale.com

Keuangan Terjamin
Di zaman yang serba harus dibayar dengan uang, rasanya masuk akal jika para wanita ingin masa depannya terjamin. Lihat saja, biaya obat mahal, biaya kecantikan mahal, belum lagi jika punya anak, biaya pendidikan makin meningkat tiap tahun. Wanita butuh jaminan masa depan yang baik dengan keuangan yang mantap.

Lebih Memanjakan Hidup
Pria kaya seringkali memanjakan wanita dengan barang-barang mewah dan kemudahan untuk belanja apa saja. Karena kesukaan wanita adalah shopping, poin ini begitu menggiurkan.

Status Sosial
Banyak wanita yang menginginkan status sosial tinggi jika berpasangan dengan pria kaya. Bisa datang ke pesta-pesta orang terkenal, jadi sosialita, dan melakukan hal menyenangkan lain yang hanya bisa dilakukan orang kaya.

Hidup Lebih Mewah
Banyak barang super mahal yang hanya bisa dibeli orang kaya. Beli parfum asli harganya jutaan, belum lagi sepatu yang bisa mencapai puluhan juta. Hidup mewah dengan barang-barang fashion asli hanya bisa dilakukan wanita kaya.

Tidak Perlu Susah Kerja
Tuntutan ekonomi kadang memaksa para wanita untuk memiliki penghasilan, untuk membantu keuangan keluarga. Jika menikah dengan pria kaya, tidak perlu susah-susah bekerja. Biasanya mereka juga tidak mengizinkan istrinya bekerja.

Hukum menikah setelah hamil duluan

Tanya:
Bagaimana hukum menikah setelah hamil duluan? Karena saat ini ini marak terjadi di masyarakat.

Jawab:
Akibat pergaulan bebas, tidak ada aturan. Dan yang sangat disayangkan, sebagian orang tua membiarkan hal ini, dibiarkan. Kalau ada teman laki-lakinya yang ingin bertamu ke rumah, maka alasan orang tuanya ke belakang. “Maaf, ada kebutuhan di belakang”. Dia dibiarkan berdua.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Setan yang bermain di situ, akhirnya terjadi perzinaan, wal’iyadzubillah. Sehingga, tidak sedikit para wanita, mereka dalam kondisi hamil sebelum menikah. Hamil diluar pernikahan, Allahul musta’an. Para wanita yang tidak memelihara kehormatannya, hidup bebas. Mendapatkan godaan dari seorang laki-laki, akhirnya tergoda. Dengan mudahnya dia dipengaruhi. Sehingga dalam keadaan belum menikah dia sudah dalam keadaan hamil.

Ini apa hukum menikah dalam keadaan seperti ini? Hukumnya tidak sah.
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)

Adapun pada saat dia hamil, lalu kemudian dia menikah maka pernikahan itu tidak sah. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang tidak sah. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang yang telah mengetahui hukum ini, lalu kemudian dia menikahi seorang wanita yang dalam keadaan hamil. Apabila dia mengetahui hukumnya, lalu dia masa bodo, dan dia tetap menikahi wanita tersebut, maka pernikahannya itu bathil. Sebab wanita itu belum hilang masa iddahnya. Dalam artian dia harus ditunggu sampai melahirkan. Setelah itu dinikahkan.

Ada sebagian mengatakan, “ya tapi malu, bagaimana? masa dia hamil dalam keadaan tidak punya suami, malu”. Sudah sejak awal, dia tidak punya rasa malu. Dari awal, dia sudah tidak punya rasa malu. Kenapa dia biarkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan nista seperti itu? Kalau dia punya rasa malu, hendaknya dia memelihara kehormatannya. Apakah setelah kemudian terjadi kecelakaan, lalu kemudian hendak ditutupi rasa malu ini? Lalu kemudian kita melanggar syari’at Allah subhanahu wata’ala?

Menikahkan begitu saja dalam keadaan hamil? Sekarang ini subhanallah. Akhirnya semakin maraknya hal ini, sebagian pemuda menganggap enteng permasalahan ini. Orang tua tidak setuju? Gampang. Katanya orang Makassar, silariang. Sudah bawa lari saja sekalian, bawa lari sehari, dua hari, kecelakaan, Allahul musta’an. Sudah, lalu kemudian menggampangkan permasalahan ini. Orang tuanya ngamuk-ngamuk sementara waktu. Pikirnya seperti itu. Sudah, dinikahkan saja. Menuntut tanggung jawab. Laki-laki ya mau saja dia bertanggung jawab. Tapi tidak seperti itu keadaannya. Tidak seperti itu keadaannya, tidak diperbolehkan. Kecuali apabila dia telah melahirkan.

Jika dilakukan dalam keadaan tidak tahu, bagaimana hubungan nasab anak dan ayahnya? Karena yang ana tahu, anak hasil zina dinisbatkan kepada ibunya. Sedangkan dalam kasus tersebut, status anak adalah hasil zina. Tapi yang menikahi ibunya juga ternyata ayah kandungnya?

Berbeda halnya apabila seorang tidak mengetahui hukum. Orang tuanya menyangka bahwa itu boleh-boleh saja. Boleh menikahkan anak meskipun dalam keadaan hamil. Berpegang kepada fatwa sebagian ustadz misalnya. Akhirnya terjadilah pernikahan, anaknya dalam keadaan hamil menikah. Ini apa hukumnya? Maka hukumnya sah, dibangun di atas pengetahuan dia yang jahil ketika itu. Atau ada seorang yang telah memfatwakan kepadanya dengan fatwa tersebut. Maka dibangun di atas hukum yang diyakini ketika itu.

Meskipun kita mengatakan, yang shahih dalam permasalahan ini bahwa seorang wanita menikah dalam keadaan hamil hukumnya tidak sah. Makanya kita mengatakan bagi orang yang sudah mengetahui hukum ini, lalu dia melakukannya maka pernikahannya bathil. Tapi seorang misalnya tidak mengetahui, dia menyangka bahwa itu boleh. Mungkin ada yang memfatwakan kepadanya. Maka dibangun di atas persangkaan sebelumnya bahwa yang demikian menurut mereka sebelum itu adalah diperbolehkan. Maka tidak perlu diulangi, sah.

Oleh karena itu, para sahabat yang mereka masuk ke dalam islam, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akad pernikahannya. Tapi dibangun di atas keyakinan mereka dahulu. Keyakinan jahiliyah. Mereka menganggap pada masa itu, pernikahan mereka di masa jahiliyah itu sah, maka itu sah. Padahal kalau kita membaca sejarah pernikahan jahiliyah, macam-macam cara mereka. Dan sekian banyak cara itu tidak sejalan dengan syari’at islam.

Akan tetapi nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mempertanyakan itu. Ketika mereka semua masuk ke dalam islam, nabi tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akadnya. Untuk mengulangi akad pernikahan. Dibangun di atas keyakinan mereka dahulu bahwa yang demikian sah. Bahkan ada seorang sahabat (Ghailan As-Tsaqafi) ketika dia masuk islam, datang kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia mengatakan “Ya rasulullah, saya masuk islam dan saya memiliki sembilan istri, apa yang harus saya lakukan?”

Kata nabi ‘alaihi shallatu wasallam:

“أَمْـسِكَ أَرْبَـعًا , وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ”

“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”. (Riwayat Ahmad, Syafi’i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Rasul tidak mengatakan, lepaskan dulu semua, nanti akad baru. Tidak demikian, maka ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini sebelumnya, maka dibangun di atas keyakinan sebelumnya.

Adapun status anak tersebut, maka anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Dia tidak punya ayah, meskipun laki-laki tersebut dia yang melakukannya. Tetap tidak boleh dinisbatkan kepadanya itu ayah. Dinisbatkan kepada ibunya. Karena itu bukan orang tuanya secara syar’i. Bukan orang tuanya secara syar’i. Tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi dia untuk menikahi anak tersebut.

Kalau misalnya ada seorang laki-laki, dia berzina dengan seorang wanita. Akhirnya wanita itu melahirkan anaknya dalam keadaan laki-laki ini tidak menikah dengan wanita tersebut. Anaknya ini dewasa akhirnya menjadi remaja, bolehkah laki-laki yang pernah berzina dengan ibunya menikahi anaknya? Jawabannya tidak boleh, karena itu bagian darinya meskipun tidak berstatus sebagai ayah. Meskipun secara syar’i tidak berstatus sebagai ayah, tapi itu bagian dari dirinya dan tidak diperbolehkan.

Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah. Aamiin.