Minggu, 30 Maret 2014

CARA MENSUCIKAN NAJIS

1. Air
Air merupakan alat utama yang digunakan untuk membersihkan najis. Tidak seorang pun diperbolehkan untuk menggunakan selainnya, kecuali setelah ada izin dari Allah swt dan rasul-Nya.

2. Mensucikan pakaian dari darah haidh
Cara mensucikannya adalah dengan mengerik dan menggosok-gosok dengan ujung jari jemari agar bekasnya hilang kemudian dicuci dengan air. Praktek seperti ini dijelaskan dalam hadits Asma ra yang telah dijelaskan sebelumnya juga berdasarkan hadits Aisyah ra, ia berkata :
“ Dahulu salah seorang di antara kami haidh, kemudian ia menggosok-gosok bekas darah yang ada pada pakaiannya dengan jari jemari ketika telah suci, lalu ia mencucinya dan menyiramkan semuanya dengan air. Selanjutnya ia melakukan shalat dengan baju itu.”
Jika seseorang ingin menggunakan potongan kayu atau yang lainnya untuk menghilangkan darah tersebut, dan mencucinya dengan air, sabun serta alat pembersih lainnya maka hal itu lebih baik. Dalam hadits Ummu Qais binti Mihshan, beliau berkata, “Aku bertanya kepada nabi saw tentang darah haidh yang (menempel) di baju, beliau menjawab :
“Gosoklah dengan potongan kayu, kemudian cucilah dengan air dan daun bidara.”

3. Mensucikan pakaian yang terkena air kencing bayi yang masih menyusu.
Nabi saw bersabda :
“Air kencing bayi perempuan harus dicuci dan air kencing bayi laki-laki cukup dibersihkan dengan air.”

4. Membersihkan pakaian dari madzi atau minyak samin ketika terkena najis.
Keluarnya madzi sering kali dialami oleh siapa pun. Maka Allah swt memberikan keringanan dalam mensucikannya, yaitu cukup dengan memercikan air pada tempat yang terkena madzi.
Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Hunaif ra beliau merasakan kesulitan karena madzi, lalu beliau bertanya kepada nabi saw, ‘Bagaimana jika ia mengenai pakaianku? rasulullah saw menjawab :
“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu memercikannya ke baju, di mana engkau melihat bahwa air tersebut telah mengenainya (tempat yang terkena madzi).”

5. Mensucikan ujung pakaian wanita
Seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah, isteri Nabi saw, ia berkata :
“Sesungguhnya aku adalah wanita yang memanjangkan ujung pakaianku dan berjalan di tempat yang kotor?” Lalu Ummu Salamah menjawab, “Nabi saw bersabda, ‘ujung pakaian tersebut disucikan oleh tanah yang ada setelahnya.”

6. Membersihkan bagian bawah sandal (sepatu)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id ra, bahwa Nabi saw bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka balikkanlah kedua sandalnya dan lihatlah, jika ia melihat kotoran, maka gosokkanlah ke tanah, kemudian shalatlah dengan menggunakan keduanya.”

7. Mensucikan wadah ketika terkena jilatan anjing
Diriwayatkan dalam shahiih Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwa rasulullah saw bersabda :
“Sucinya bejana seseorang di antara kalian bila dijilati anjing adalah dicuci tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah.”

8. Mensucikan kulit bangkai dengan disamak
Dijelaskan dalam Shahiih Muslim, bahwa Nabi saw bersabda :
“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia menjadi suci.”

9. Mensucikan tanah dari air kencing dan semisalnya
Sebagaimana sabda rasulullah saw memerintahkan sahabat agar menyiramkan air pada tempat yang dikencingi oleh seorang Arab badui. Rasulullah saw mmerintahkan demikian agar tempat tersebut cepat suci. Padahal jika tempat tersebut dibiarkan hingga kering dan sisa kotoran (kencing) hilang terserap maka tanah itu menjadi suci.

10. Mensucikan sumur
Dilakukan hanya dengan mengambil dan menghilangkan najis dan apa yang ada disekitarnya sehingga sisanya tetap suci. Dalam Shahiih al-Bukhari (kitab adzDzahaa-ih, bab 34) dan yang lainnya. Nabi saw ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin, maka beliau saw bersabda :
“Buanglah tikus itu dan buanglah minyak samin yang ada disekitarnya, dan makanlah minyak saminmu.”

11. Ketika sifat utama najis tersebut hilang, tegasnya ketika predikat najis tersebut hilang dan berubah menjadi sesuatu yang suci, maka ia dihukumi suci.contohnya adalah kotoran yang berubah menjadi tanah.

12. Jika air susu seorang wanita mengenai bajunya, maka hal itu tidak mengapa dan tidak wajib mencucinya karena air susu tersebut suci. Hal ini diungkapkan oleh ibrahim an-Nakha’I sebagaimana dicantumkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (I/172) dengan sanad yang hasan.(jaami’Ahkaamin Nisaa’ (I/63) karya guru kami Musthafa al-‘Adawi.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar