Apakah gosok gigi, terlebih jika sampai gusi berdarah, dapat membatalkan puasa?
Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila
tercium oleh orang lain. Itulah sebabnya tidak sedikit orang yang
terdorong untuk gosok gigi karenanya. Memang, gosok gigi sangat
dianjurkan dalam setiap keadaan. Hal ini sesuai dengan beberapa hadits
berikut ini.
Hadis dari Abu
Hurairah radliallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka untuk
gosok gigi setiap hendak shalat." (HR. Bukhari). Sementara, hadits dari
A'isyah radliallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha
Allah." (HR. Nasa'i dan dishahihkan al-Albani)
Hadis tersebut
merupakan dalil tentang pentingnya gosok gigi (bersiwak) dalam setiap
keadaan. Lalu, bagaimana hukumnya gosok gigi pada saat sedang berpuasa?
Imam Al-Bukhari mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau
kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari
Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, 'Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan
mereka untuk bersiwak setiap wudhu.' Al-Bukhari mengatakan, 'Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang
puasa.'. Atha' dan Qatadah keduanya adalah tabi'in mengatakan, 'Orang
puasa boleh menelan ludahnya.' (Shahih Bukhari)
Sahabat Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Aku pernah melihat Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat
kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa."
Hadits tersebut menegaskan bahwa gosok gigi itu disunnahkan, baik bagi
orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap
menjaga agar jangan terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika gosok gigi
karena bisa melukai mulut dan menyebabkan keluarnya darah. Jika terjadi
demikian, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk mengeluarkan darah
tersebut dari dalam mulutnya.
Banyak ulama yang memakruhkan
gosok gigi bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya
matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena gosok menyebabkan
hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk. Para
ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat
berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan
sore hari.
Adapun jika gosok gigi dengan menggunakan odol yang
memiliki rasa, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk membuang ludah
atau menyeka dengan sapu tangan. Jika dengan sengaja menelan sesuatu dan
mengecap rasanya, maka puasanya batal. Dalam hal menggunakan odol,
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa menggunakan odol atau pasta gigi
bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu di antara dua keadaan.
Pertama, odol yang rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke
dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasa hingga
masuk ke dalam. Jenis odol seperti ini tidak boleh dipergunakan karena
bisa menyebabkan batal puasanya. Kedua, odol yang rasanya tidak terlalu
kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati maka
diperbolehkan untuk digunakan, mengingat bagian dalam mulut itu dihukumi
sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh
berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. (Majmu' Fatata Jilid XIX,
Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan). Wallahu a'lam bis-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar