Selasa, 10 Desember 2013

Hukum Tukar Cincin

Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahaan, saat tunangan dan lamaran, Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik.

Agar menghilangkan penasaran sahabat fillah simak penjelasan ini.

Dengarkan Sabda Nabimu, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Hai ikhwah... Ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan kalung haram bagi seorang pria.

Lantas siapa yang melarang ? Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan.

Namun tentu ada dalilnya.

Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu.

Dalilnya adalah hadist berikut ini, "Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria ". (HR An Nasai no.5148 dan Ahmad 4/392). Ini dalil umum mengenai perhiasaan emas bagi pria.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cicin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, "Seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) ditanganmu", lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi, "Ambillah dan manfaatkan cincin tersebut". Ia berkata, "Tidak demi ALLAH Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuangnya." (HR Muslim no.2090,dari hadist Abdullah bin Abbas)

Apa Hukum pria menggunakan logam mulia selain emas ?

Perlu diketahui bahwa menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati para ulama. Yang jadi rujukan mereka adalah hadist dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yg yg mengatakan padanya,mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin perak yang terukir nama, "Muhammad Rasulullah" seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau. (HR. Bukhari no.65 dan Muslim no.2092).

Disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan yaitu pedang, cincin dan mushaf. Dan tidak diperbolehkan pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak" ( Muntaqa Fatawa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no 450)

Jika tukar cincin dengan emas, maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita.

Jika ada yang bertukar cincin dengan logam selain emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah ?

Jawabnya, tetap bermasalah dan dikritik oleh para ulama.

Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam website Al islam sual wal jawab berkata, "Cincin kawin BUKANLAH tradisi kaum muslimin, Jika diyakini cincin tersebut punya sebab yang dapat mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengannggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dikatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi emas haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rincian alasannya :

1. Karena cincin kawin tidak ada kebaikkan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yg diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir.

2. Jika yg menggenakan cincin kawin tersebut mengganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan, maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyadarkan sebab pada sesuatu yg buka sebab sama sekali ) LAA HAWLA QUWWAT ILLA BILLAH, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikan, kecuali dengan pertolongan ALLAH. Demi faedah yg kami peroleh dari fatwa syaikh shalih Al Fauzan " (Fatwa Al Islam Sual Wal Jawab no. 21441).

Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah. Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar