Rabu, 05 Juni 2013

Bahaya Berbicara Saat Khutbah Jum’at

Ketika menghadiri
shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di
antara adab tersebut adalah
diam ketika imam berkhutbah.

Berbagai Hadits yang
Menunjukkan Larangan
Dalam hadits riwayat Muslim,
dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﺄَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﻰ
ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻤَﻊَ ﻭَﺃَﻧْﺼَﺖَ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ
ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻭَﺯِﻳَﺎﺩَﺓُ ﺛَﻼَﺛَﺔِ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ
ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﺲَّ ﺍﻟْﺤَﺼَﻰ ﻓَﻘَﺪْ ﻟَﻐَﺎ

“Barangsiapa yang berwudhu,
lalu memperbagus wudhunya
kemudian ia mendatangi
(shalat) Jum’at, kemudian (di
saat khutbah) ia betul-betul
mendengarkan dan diam, maka
dosanya antara Jum’at saat ini
dan Jum’at sebelumnya
ditambah tiga hari akan
diampuni. Dan barangsiapa
yang bermain-main dengan
tongkat, maka ia benar-benar
melakukan hal yang batil (lagi
tercela) ” (HR. Muslim no. 857)

Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

ﻣَﻦْ ﺗَﻜَﻠَّﻢَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻭَﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﻳَﺨْﻄُﺐُ
ﻓَﻬُﻮَ ﻛَﻤَﺜَﻞِ ﺍﻟْﺤِﻤَﺎﺭِ ﻳَﺤْﻤِﻞُ ﺃَﺳْﻔَﺎﺭﺍً ﻭَﺍﻟَّﺬِﻯ
ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻪُ ﺃَﻧْﺼِﺖْ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻪُ ﺟُﻤُﻌَﺔٌ

“Barangsiapa yang berbicara
pada saat imam khutbah Jum’at,
maka ia seperti keledai yang
memikul lembaran-lembaran
(artinya: ibadahnya sia-sia, tidak
ada manfaat, pen). Siapa yang
diperintahkan untuk diam (lalu
tidak diam), maka tidak ada
Jum’at baginya (artinya: ibadah
Jum’atnya tidak sempurna,
pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits
ini dho’if kata Syaikh Al Albani)

Dari Salman Al Farisi, ia berkata
bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,

ﻻَ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ، ﻭَﻳَﺘَﻄَﻬَّﺮُ
ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻣِﻦْ ﻃُﻬْﺮٍ ، ﻭَﻳَﺪَّﻫِﻦُ ﻣِﻦْ
ﺩُﻫْﻨِﻪِ ، ﺃَﻭْ ﻳَﻤَﺲُّ ﻣِﻦْ ﻃِﻴﺐِ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﺛُﻢَّ
ﻳَﺨْﺮُﺝُ ، ﻓَﻼَ ﻳُﻔَﺮِّﻕُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ، ﺛُﻢَّ ﻳُﺼَﻠِّﻰ
ﻣَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ، ﺛُﻢَّ ﻳُﻨْﺼِﺖُ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻜَﻠَّﻢَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ،
ﺇِﻻَّ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ
ﺍﻷُﺧْﺮَﻯ

“Apabila seseorang mandi pada
hari Jum’at, dan bersuci
semampunya, lalu memakai
minyak dan harum-haruman
dari rumahnya kemudian ia
keluar rumah, lantas ia tidak
memisahkan di antara dua
orang, kemudian ia
mengerjakan shalat yang
diwajibkan, dan ketika imam
berkhutbah, ia pun diam, maka
ia akan mendapatkan ampunan
antara Jum’at yang satu dan
Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no.
883)

Dari Abu Hurairah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻠْﺖَ ﻟِﺼَﺎﺣِﺒِﻚَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺃَﻧْﺼِﺖْ .
ﻭَﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﻳَﺨْﻄُﺐُ ﻓَﻘَﺪْ ﻟَﻐَﻮْﺕَ

“Jika engkau berkata pada
sahabatmu pada hari Jum’at,
‘Diamlah, khotib sedang
berkhutbah!’ Sungguh engkau
telah berkata sia-sia.”(HR.
Bukhari no. 934 dan Muslim no.
851).

Kalam Ulama
An Nadhr bin Syumail berkata,

“Laghowta bermakna luput dari
pahala.” Ada pula ulama yang
berpendapat, maksudnya adalah
tidak mendapatkan keutamaan
ibadah jum’at. Ulama lain
berpendapat bahwa yang
dimaksud adalah ibadah
jum’atnya menjadi shalat Zhuhur
biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414).

Ibnu Battol berkata, “Para ulama
yang biasa memberi fatwa
menyatakan wajibnya diam kala
khutbah Jum’at.” (Syarh Al
Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)

Yang dimaksudkan “tidak ada
jum’at baginya” adalah tidak
ada pahala sempurna seperti
yang didapatkan oleh orang
yang diam. Karena para fuqoha
bersepakat bahwa shalat Jum’at
orang yang berbicara itu sah,
dan tidak perlu diganti dengan
Zhuhur empat raka’at. (Lihat
penjelasan Ibnu Battol dalam
Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy
Syamilah)

Wallahu waliyyut taufiq was
sadaad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar