Jumat, 19 April 2013

Hukum Wanita Mengenakan Parfum

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah
bin Baz rahimahullah ditanya oleh
seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam
keadaan memakai parfum?
Jazakumullah khoiron.

Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan
memakai parfum itu dibolehkan,
bahkan dibolehkan bagi laki-laki
dan perempuan yang beriman.

Akan tetapi wanita hanya boleh
menggunakan parfum ketika
berada di rumah di sisi suaminya.

Dan tidak boleh seorang wanita
menggunakan parfum ketika ia
keluar ke pasar atau ke masjid.

Adapun bagi laki-laki, ia
dibolehkan untuk mengenakan
parfum ketika berada di rumah,
ketika ke pasar, atau ke masjid.

Bahkan mengenakan parfum
bagi pria termasuk sunnah para
Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di
rumahnya dalam keadaan
memakai berbagai wangian .... ,
maka itu baik. Seperti itu tidaklah
mengapa bahkan dianjurkan
mengenakannya. Akan tetapi,
ketika wanita tersebut keluar
rumah, maka ia tidak boleh
keluar dalam keadaan
mengenakan parfum yang orang-
orang dapat mencium baunya.

Janganlah seorang wanita keluar
ke pasar atau ke masjid dalam
keadaan mengenakan parfum
semacam itu. Hal ini dikarenakan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291,
cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’,
Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn
1429 H]
***

Yang dimaksudkan hadits
larangan tersebut adalah sebagai
berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary
bahwanya ia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺍﺳْﺘَﻌْﻄَﺮَﺕْ ﻓَﻤَﺮَّﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ
ﻟِﻴَﺠِﺪُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺭِﻳﺤِﻬَﺎ ﻓَﻬِﻲَ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔٌ

“Seorang perempuan yang
mengenakan wewangian lalu
melalui sekumpulan laki-laki agar
mereka mencium bau harum
yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang
pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu
Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh
Al Albani dalam Shohihul Jami’ no.
323 mengatakan bahwa hadits
ini shohih)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa
pemerintahan Umar bin Khatab
ada seorang perempuan yang
keluar rumah dengan memakai
wewangian. Di tengah jalan,
Umar mencium bau harum dari
perempuan tersebut maka Umar
pun memukulinya dengan
tongkat. Setelah itu beliau
berkata,

ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻣﺘﻄﻴﺒﺎﺕ ﻓﻴﺠﺪ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺭﻳﺤﻜﻦ
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻗﻠﻮﺏ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻋﻨﺪ ﺃﻧﻮﻓﻬﻢ ﺍﺧﺮﺟﻦ
ﺗﻔﻼﺕ

“Kalian, para perempuan keluar
rumah dengan memakai
wewangian sehingga para laki-
laki mencium bau harum kalian?!

Sesungguhnya hati laki-laki itu
ditentukan oleh bau yang dicium
oleh hidungnya. Keluarlah kalian
dari rumah dengan tidak
memakai wewangian”. (HR.
Abdurrazaq dalam al Mushannaf
no 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab)
memeriksa shaf shalat jamaah
perempuan lalu beliau mencium
bau harum dari kepala seorang
perempuan. Beliau lantas berkata,

ﻟﻮ ﺃﻋﻠﻢ ﺃﻳﺘﻜﻦ ﻫﻲ ﻟﻔﻌﻠﺖ ﻭﻟﻔﻌﻠﺖ
ﻟﺘﻄﻴﺐ ﺇﺣﺪﺍﻛﻦ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﻓﺈﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ
ﻟﺒﺴﺖ ﺃﻃﻤﺎﺭ ﻭﻟﻴﺪﺗﻬﺎ

“Seandainya aku tahu siapa di
antara kalian yang memakai
wewangian niscaya aku akan
melakukan tindakan demikian
dan demikian. Hendaklah kalian
memakai wewangian untuk
suaminya. Jika keluar rumah
hendaknya memakai kain jelek
yang biasa dipakai oleh budak
perempuan”. Ibrahim
mengatakan, “Aku mendapatkan
kabar bahwa perempuan yang
memakai wewangian itu sampai
ngompol karena takut (dengan
Umar)”. (HR. Abdur Razaq no
8118)

Semoga bermanfaat. Wallahu
waliyyut taufiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar