Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah l:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang
menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah
ciptaan Allah l, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri v adalah
dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu
Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi n:
Dari Abdullah (bin
Mas’ud) z beliau mengatakan: “Allah l melaknati perempuan-perempuan yang
mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis),
dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang
mengubah ciptaan Allah l.”
Abdullah z mengatakan: “Mengapa aku tidak
melaknati orang yang dilaknati Nabi n sementara hal itu juga ada dalam
Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’
(Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya
dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya
Al-Albani v)
Dari Abu Hurairah z dari Nabi n beliau bersabda: “Allah
l melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk
disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu,
ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna
memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu
haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang
mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah l membalasi anda
semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah l
satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada
Rasulullah n, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu
dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun
belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato
tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta
ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk
pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua:
Abdul‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota:
Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi n) melaknati wanita
yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita
yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang
muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil
maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun
bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup
baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih
ada dari tatonya di tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau
dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang
ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang
dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah
haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah n melaknat
Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain
untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah
n. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu
dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah l yang
telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang
yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman
Allah l:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh
didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta
diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang
dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia
berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah l dan agar
menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa
melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya
semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya.
Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya.
Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
(dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika
seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa
melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah l.
Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya
itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau v mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka
wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di
mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau
kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah
terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib
menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia
tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia
harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya.
Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh
Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab
‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar v mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat
dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika
memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa,
(tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka
boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa.
Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul
Bari,10/372)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar